Jakarta, SenayanTalks – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras usulan anggota DPR RI Komisi VI yang mengusulkan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menurut YLKI, ide tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga menabrak aturan hukum yang sudah berlaku dan berpotensi menurunkan kualitas layanan transportasi publik.
“Usulan menyediakan gerbong khusus merokok di KAI adalah usulan ngawur. Itu jelas menabrak Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa angkutan umum adalah kawasan tanpa rokok,” tegas Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Rio menegaskan, kebijakan KAI selama ini sudah sangat progresif dengan melarang aktivitas merokok di seluruh rangkaian kereta. Bahkan, penumpang yang ketahuan merokok bisa diturunkan di stasiun terdekat. Menurutnya, jika gerbong khusus merokok jadi direalisasikan, maka kualitas layanan KAI akan turun drastis.
“Transportasi umum harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penumpang. Jika ada gerbong rokok, itu bukan memperkuat perlindungan konsumen, tapi justru menurunkannya,” jelas Rio.
YLKI meminta manajemen PT KAI untuk konsisten memegang regulasi kawasan tanpa rokok dan mengabaikan usulan DPR yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan konsumen.
“Kami mendesak KAI tetap teguh pada aturan yang ada. Transportasi publik sehat adalah hak konsumen yang harus dijaga, bukan dikompromikan,” pungkas Rio.
Baca juga :