Jakarta, SenayanTalk — Direktur Eksekutif Green Justice Indonesia (GJI), Panut Hadisiswoyo, menyerukan kepada pemerintah pusat untuk segera menetapkan Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). Seruan ini disampaikan menyusul meningkatnya ancaman ekologis, risiko bencana hidrometeorologi, dan tekanan pembangunan yang masif di kawasan yang merupakan habitat terakhir orangutan Tapanuli, spesies kera besar paling langka di dunia.
Panut dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa penetapan KSN adalah langkah mendesak guna menjamin perlindungan menyeluruh terhadap bentang alam Batang Toru yang mencakup tiga kabupaten: Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Menurutnya, Batang Toru bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati dunia, tetapi juga penyangga keselamatan jutaan warga Sumatera Utara. Oleh karena itu, Panut mendesak pemerintah nasional harus menjadikan kawasan ini prioritas tertinggi dalam tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.
Panut menyoroti sejumlah ancaman serius yang tengah menggerogoti integritas ekosistem tersebut, meliputi fragmentasi hutan, ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar, serta pembangunan infrastruktur yang tidak terkendali.
Ia juga menghubungkan kerusakan ini dengan peningkatan bencana. Wilayah sekitar Batang Toru, Panut menjelaskan, mengalami peningkatan kejadian banjir bandang dan longsor yang dipastikan karena melemahnya fungsi hutan sebagai penyerap air dan penahan tanah. “Setiap kerusakan di Batang Toru langsung berdampak pada masyarakat. Ini bukan isu lokal, melainkan isu keselamatan nasional,” ungkap Panut, dikutip Selasa (9/12/25).
Lebih lanjut, Panut menjelaskan bahwa penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN dinilai akan memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang secara terintegrasi lintas kabupaten.
Status ini juga krusial untuk mengintegrasikan kebijakan konservasi dan mitigasi bencana, memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati, serta menjaga fungsi ekologis kawasan sebagai penyangga air dan iklim regional. Panut menyimpulkan, status KSN adalah mekanisme paling efektif untuk memastikan perlindungan jangka panjang Batang Toru. Tanpa status itu, Indonesia berisiko kehilangan salah satu aset ekologis terpenting negeri.
Panut turut menyoroti bahwa seruan dari WALHI Sumatera Utara dan aliansi masyarakat sipil untuk menetapkan Batang Toru sebagai KSN sejak tahun 2021 belum mendapat tindak lanjut serius dari kementerian terkait seperti ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kekhawatiran ini semakin membesar mengingat adanya usulan pengurangan luasan deliniasi Ekosistem Batang Toru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Sumatera Utara, dari 240 ribu hektar menjadi hanya 160 ribu hektar.
Panut menilai hal ini menandakan lemahnya pemahaman pemerintah akan pentingnya perlindungan ekosistem yang berfungsi menjaga keselamatan warga dan kelangsungan hidup Orangutan Tapanuli, yang populasinya diperkirakan tersisa kurang dari 800 individu.
Terakhir, Panut menegaskan bahwa melindungi Batang Toru bukan hanya kewajiban lokal, tetapi bagian dari komitmen Indonesia terhadap implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan konservasi keanekaragaman hayati.
Baca juga:



