Search
Close this search box.

Hak Cipta Lagu ‘Indonesia Raya’ Diserahkan ke Pemerintah

Jakarta, SenayanTalks – Keluarga besar ahli waris Wage Rudolf (WR) Soepratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, menegaskan bahwa hak cipta lagu tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1957.

Penyerahan dilakukan oleh empat ahli waris WR Soepratman, yakni Ny. Roekijem Soepratijah (Jakarta), Ny. Roekinah Soepratirah (Jakarta), Ny. Ngadini Soepratini (Cimahi), dan Ny. Gijem Soepratinah (Surabaya), tanpa syarat.

Dasar hukum penyerahan itu tercatat dalam SK Menteri P.P. dan K No. 129599/D tertanggal 25 Desember 1957 dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan 14 Maret 1960, yang memberikan penghargaan berupa uang Rp250.000 kepada ahli waris sebagai tanda terima kasih negara.

Jika dikonversikan dengan harga emas saat ini, jumlah penghargaan itu setara dengan sekitar Rp6,4 miliar, atau Rp1,6 miliar per ahli waris.

16 Lagu Ciptaan

Keluarga juga menegaskan, seluruh karya WR Soepratman telah masuk domain publik sejak 2009, karena sudah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat.

Namun, ada pengecualian untuk dua karya, yakni “Indonesia Tjantik” (1924) dan “Indonesia Hai Iboekoe” (1928). Kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.

Antea bersama ayahnya, dr. Dario Turk, Sp.OG, juga mendapat Penghargaan MURI pada 10 November 2023 atas peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.

Hingga kini, terdapat total 16 lagu ciptaan WR Soepratman, namun empat di antaranya masih hilang, yaitu Bendera Kita (Merah Putih), Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia, dan Indonesia Muda.

Sebanyak 12 lagu berhasil ditemukan kembali dan dipublikasikan melalui kanal YouTube Antea Turk, antara lain: Indonesia Raya (3 stanza); Ibu Kita Kartini; Dari Barat Sampai ke Timur (lebih dikenal dengan “Dari Sabang Sampai Merauke”); Pahlawan Merdeka; Di Timur Matahari; serta sejumlah mars organisasi pergerakan.

Beberapa lagu selain Indonesia Raya kini berstatus lagu wajib nasional, namun keluarga menegaskan belum pernah menerima apresiasi resmi dari negara atas karya-karya tersebut.

Harapkan apresiasi negara

Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang WJ Turk, menegaskan pihak keluarga tidak pernah menuntut royalti. Yang diharapkan adalah pengakuan hak moral berupa apresiasi dari negara.

“Kami berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli WR Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya perjuangannya,” ujar Endang.

Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak 28 Mei 2025 dan menjadi wadah resmi keluarga dalam melestarikan karya maestro musik nasional tersebut.

Baca juga :

Artikel Terkait