Jakarta, SenayanTalks – Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (PARFI’56) menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem perfilman nasional dalam momentum Hari Film Nasional yang diperingati setiap 30 Maret.
Ketua Umum PARFI’56, Marcella Zalianty, menyebut peringatan tahun ini menjadi titik balik strategis bagi industri film Indonesia untuk tidak hanya merayakan capaian, tetapi juga menyelesaikan berbagai persoalan mendasar.
“Hari Film Nasional 2026 adalah momen kebangkitan. Kita melihat grafik positif di mana film Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan tembusan penonton yang signifikan, namun kita tidak boleh berhenti di situ,” kata Marcella dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 Maret 2026.
Ia menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja film, termasuk pengaturan jam kerja yang sehat, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta pemerataan akses dan infrastruktur perfilman di seluruh Indonesia.
Film Indonesia Makin Diakui Global
PARFI’56 mencatat, dalam dua dekade terakhir film Indonesia menunjukkan peningkatan prestasi di kancah internasional. Sejumlah karya seperti The Raid, Pengabdi Setan, Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak, hingga Kucumbu Tubuh Indahku dinilai berhasil membawa narasi lokal ke panggung global.
Terbaru, film Para Perasuk (Levitating) terpilih dalam kompetisi World Cinema Dramatic Competition di Sundance Film Festival 2026.
“Pencapaian ini membuktikan bahwa narasi lokal dengan pendekatan artistik yang kuat mampu bersaing secara global,” ujar Marcella, yang juga tengah merampungkan film terbarunya bersama Angga Dwimas Sasongko.
Dorong Insentif Pajak dan Revisi UU Perfilman
PARFI’56 mengapresiasi dukungan Kementerian Kebudayaan Indonesia dan Kementerian Ekonomi Kreatif Indonesia dalam mendorong kolaborasi produksi film dan budaya.
Organisasi ini juga menyambut rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tengah merumuskan insentif pajak untuk industri film. Menurut Marcella, kebijakan tersebut dapat mendorong investasi sekaligus menjadikan daerah lebih kompetitif sebagai lokasi syuting.
Selain itu, PARFI’56 mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman serta penyusunan Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN) bersama Badan Perfilman Indonesia.
Soroti Ketimpangan Bioskop dan Kesejahteraan Pekerja
PARFI’56 juga menyoroti ketimpangan distribusi layar bioskop yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara itu, sejumlah wilayah di Indonesia timur dinilai belum memiliki akses memadai terhadap infrastruktur perfilman.
Di sisi lain, isu kesejahteraan pekerja film masih menjadi perhatian utama. Marcella menilai masih banyak pekerja kreatif yang menghadapi kontrak kerja tidak jelas serta upah yang belum layak.
“Kami mengingatkan pentingnya standarisasi kompetensi dan perlindungan hukum bagi para pekerja film,” ujarnya.
PARFI’56 turut mendorong penyusunan data terintegrasi terkait jumlah pekerja film dan standar upah, termasuk penguatan posisi aktor sebagai profesi dalam regulasi ketenagakerjaan. Selain itu, organisasi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hak aktor di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) di industri film.
Menutup pernyataannya, PARFI’56 mengajak masyarakat untuk mendukung industri film dalam negeri dengan menonton film Indonesia di bioskop dan menghindari konten bajakan.
“Kami percaya, dengan ekosistem yang kuat, infrastruktur merata, serta kesejahteraan insan film yang terjamin, Indonesia dapat menjadi kekuatan utama dalam industri film dunia,” kata Marcella.
Baca juga :



