Search
Close this search box.

Hingga September 2025, Penerimaan Pajak Hanya Tumbuh 2%

Jakarta, SenayanTalks — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak bruto hingga akhir September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, tumbuh 2,0 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 sebesar Rp1.588,2 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan tren positif di tengah perlambatan ekonomi global, ditopang oleh peningkatan kontribusi dari sektor ketenagalistrikan, pertambangan logam, perdagangan online, pertanian tanaman, perbankan, serta industri minyak kelapa sawit.

Penerimaan pajak neto tercatat Rp1.295,3 triliun atau 62,4 persen dari outlook laporan semester (Lapsem). Pertumbuhan tertinggi disumbang oleh PPh Orang Pribadi yang naik 39,4 persen, disusul PPh Badan naik 6,0 persen, dan PBB meningkat 18,4 persen.

Sementara itu, PPN dan PPnBM mengalami sedikit kontraksi -3,2 persen seiring normalisasi harga komoditas global.

Pertumbuhan PPh Badan menjadi salah satu pendorong utama kinerja penerimaan negara. Hingga September 2025, PPh Badan mencapai Rp309,7 triliun, tumbuh 7,8 persen dibanding tahun lalu. Kenaikan ini mencerminkan perbaikan profitabilitas perusahaan, terutama di sektor pertanian tanaman, ketenagalistrikan, industri kelapa sawit, dan pertambangan bijih logam.

Dari sisi konsumsi dan perdagangan internasional, PPN impor mencatat pertumbuhan signifikan 15,5 persen menjadi Rp229,8 triliun, didorong peningkatan impor barang modal hingga 19,2 persen. Subsektor perdagangan mesin, kendaraan bermotor roda empat, dan data center tercatat berkontribusi besar terhadap kenaikan ini.

Sementara itu, PPN dalam negeri menunjukkan perbaikan pada semester II-2025, tumbuh 2,0 persen di periode April–September setelah sempat terkontraksi -9,3 persen di kuartal I. Pemulihan ini didukung aktivitas sektor migas, ketenagalistrikan, dan perdagangan besar.

Perbaikan sistem pelaporan

Secara sektoral, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 27,9 persen atau Rp452,3 triliun, naik 1,9 persen secara tahunan. Pertumbuhan terbesar datang dari subsektor minyak kelapa sawit, logam dasar, kendaraan bermotor, dan farmasi.

Selain itu, sektor aktivitas keuangan mencatat pertumbuhan 5,1 persen menjadi Rp190,3 triliun, sejalan dengan meningkatnya dana pihak ketiga di perbankan nasional. Sektor pertambangan juga naik 2,3 persen menjadi Rp185,8 triliun, ditopang oleh peningkatan harga komoditas tembaga, emas, dan migas.

Sebaliknya, sektor perdagangan mengalami sedikit penurunan -1,6 persen menjadi Rp370,9 triliun, terutama karena perlambatan pada subsektor perdagangan mobil dan jasa distribusi besar.

Selain capaian penerimaan, DJP juga memperkuat transformasi digital perpajakan melalui platform Coretax DJP, yang kini dilengkapi fitur Simulator SPT Tahunan PPh Badan dan segera menyusul untuk PPh Orang Pribadi. Inovasi ini memungkinkan wajib pajak berlatih dan memahami tata cara pelaporan SPT secara interaktif.

DJP juga memperkenalkan Coretaxpedia, halaman edukasi berisi kumpulan tanya jawab (FAQ) dan panduan akses Coretax, mulai dari pendaftaran, aktivasi akun, hingga pembuatan kode billing mandiri.

Dengan berbagai langkah tersebut, DJP berharap digitalisasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan efisiensi pelayanan publik.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya