Search
Close this search box.

Hutan Papua Terus Hilang, Ditelan Ekspansi Industri Ekstraktif

Hutan adat hilang akibat ekspansi perkebunan dan pembangunan pabrik bioetanol di Merauke, Papua Selatan.

Jakarta, SenayanTalks — Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada Rabu, 10 Desember 2025, berlangsung di tengah situasi kemanusiaan dan krisis ekologi yang semakin memprihatinkan. Sejumlah wilayah di Indonesia masih menghadapi pelanggaran hak hidup, kehilangan tanah, kekerasan, pengungsian, serta ancaman bencana ekologis yang terus membayangi masyarakat adat dan kelompok rentan.

Ancaman bencana ekologis juga menguat di Tanah Papua. Laporan pemantauan sejumlah organisasi menunjukkan bahwa kerusakan hutan alam di Papua kian meluas akibat proyek ekonomi ekstraktif seperti pertambangan, pembalakan kayu, perkebunan skala besar, serta pembangunan proyek strategis nasional (PSN).

Hingga 2025, tercatat 25.696 hektare hutan adat hilang akibat ekspansi perkebunan dan pembangunan pabrik bioetanol di Merauke. Proyek ini melibatkan sejumlah perusahaan besar seperti Jhonlin Group sebanyak 5.912 hektare, PT Global Papua Abadi seluas 13.151 hektare, dan PT Murni Nusantara Mandiri sebesar 6.633 hektare

Seluruh proyek tersebut berada di wilayah adat masyarakat Papua dan dikawal oleh aparat keamanan. Aktivitas ini dituding menyebabkan degradasi lingkungan, hilangnya sumber kehidupan masyarakat adat, serta merusak ruang hidup yang menjadi identitas kultural mereka.

Akhiri krisis ekologi

Di tengah situasi tersebut, tokoh masyarakat adat Yei, Vincen Kwipalo, melanjutkan langkah hukum untuk membela hak-hak masyarakat adat. Pimpinan marga Kwipalo dari Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, itu resmi mengajukan gugatan terhadap PT Murni Nusantara Mandiri ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan tanah adat dan tindak pidana lingkungan hidup.

Vincen telah aktif selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah, wilayah adat, dan lingkungan hidup. Atas dedikasinya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkannya sebagai Pembela HAM melalui surat keterangan resmi yang diterbitkan pada 7 November 2025.

Organisasi masyarakat sipil Solidaritas Merauke menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Vincen Kwipalo. Mereka menegaskan bahwa krisis ekologis dan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua maupun Sumatera harus menjadi alarm serius bagi negara.

Kelompok ini menilai perjuangan pembela HAM lingkungan merupakan wujud keberanian mempertahankan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya