Search
Close this search box.

Iklan Rokok di Reklame Dorong Anak Merokok

Jakarta, SenayanTalks – Wacana revisi peraturan daerah dan peraturan gubernur terkait penyelenggaraan reklame di DKI Jakarta menuai kritik. Rencana tersebut dinilai berpotensi membuka kembali ruang bagi iklan produk tembakau dan rokok elektronik di ruang publik.

Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menilai kebijakan itu menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

“Selama lebih dari satu dekade, Jakarta telah menjadi contoh kota yang progresif dengan menyingkirkan iklan rokok dari ruang publik. Jika ini dibuka kembali, maka capaian tersebut sedang dipertaruhkan,” ujar Tubagus dalam keterangannya.

Tubagus menilai rencana revisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola Tobacco Industry Interference (TII), yakni upaya industri tembakau untuk melemahkan kebijakan pengendalian.

Ia menyoroti adanya indikasi pelemahan substansi dalam regulasi kawasan tanpa rokok di Jakarta, termasuk tidak sepenuhnya mengadopsi norma dari aturan nasional.

Menurut dia, pembukaan kembali ruang iklan rokok melalui celah regulasi non-kesehatan seperti reklame merupakan strategi lama industri untuk kembali menjangkau publik.

“Ini bukan kebetulan. Ini adalah strategi untuk menormalisasi kembali promosi produk tembakau,” katanya.

Berpotensi Menyasar Generasi Muda

Rencana tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan ketat iklan dan promosi produk tembakau.

Dalam aturan tersebut, iklan rokok dibatasi secara ketat, termasuk larangan di media sosial serta pembatasan iklan luar ruang, dengan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

“Jika Jakarta membuka kembali iklan rokok, itu berarti mundur dari mandat hukum nasional,” ujar Tubagus.

Sejumlah studi menunjukkan bahwa paparan iklan rokok meningkatkan kemungkinan anak dan remaja untuk mulai merokok. Iklan luar ruang dinilai sebagai salah satu bentuk promosi paling agresif dan sulit dihindari.

Tubagus menilai langkah ini berpotensi membuka kembali ruang bagi industri untuk menargetkan generasi muda sebagai pasar baru.

“Membuka kembali iklan rokok sama saja dengan membuka pintu rekrutmen perokok baru,” katanya.

Berisiko Mengubah Arah Kebijakan

Ia menambahkan, selama ini Jakarta telah membangun norma sosial bahwa iklan rokok tidak pantas hadir di ruang publik. Kebijakan tersebut juga menjadi rujukan bagi daerah lain.

Jika aturan diubah, menurut dia, akan muncul preseden bahwa kebijakan kesehatan publik dapat dengan mudah dikompromikan oleh kepentingan industri.

FAKTA Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan rencana revisi regulasi reklame yang membuka ruang iklan rokok dan memperkuat larangan yang sudah ada.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta diminta menolak perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan juga didorong melakukan pengawasan agar kebijakan daerah selaras dengan regulasi nasional.

Tubagus menegaskan keputusan ini akan menentukan arah kebijakan kesehatan di ibu kota.

“Ini bukan sekadar soal reklame, tetapi soal masa depan kesehatan generasi Jakarta,” ujarnya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya