Jakarta, SenayanTalks – Sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP bernama asli Tjhin Thian Po, resmi dimulai hari ini di State Court Singapura, 1st Havelock Square. Persidangan akan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Juni 2025, dipimpin oleh District Judge Luke Tan.
Sidang yang disebut sebagai committal hearing ini merupakan tahapan penting dalam proses ekstradisi internasional, di mana Jaksa Kejaksaan Agung Singapura yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) wajib menyampaikan permintaan ekstradisi resmi beserta bukti-bukti pendukung.
Permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos telah dikirimkan oleh Pemerintah Indonesia dan diterima Singapura pada 4 Februari 2025, dengan dokumen lengkap sesuai perjanjian hukum yang berlaku. Sebelumnya, permintaan penahanan sementara dikabulkan oleh otoritas Singapura pada 19 Desember 2024, dan Tannos ditahan sejak 17 Januari 2025 di Penjara Changi.
Paulus Tannos Tolak Ekstradisi ke Indonesia
Sejak penahanannya, Tannos rutin dihadirkan di pengadilan setiap minggu untuk menyatakan sikap terhadap ekstradisi. Hingga kini, ia tetap menyatakan menolak diekstradisi ke Indonesia. Jika dalam sidang ini hakim menyatakan ekstradisi dapat dilakukan, Tannos masih memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding. Apabila tidak mengajukan banding, maka Menteri Hukum Singapura akan mengeluarkan perintah penyerahan (warrant of surrender).
Namun, jika banding diajukan, proses hukum akan berlanjut dan dapat memperpanjang waktu penyelesaian ekstradisi.
Pada 10 Maret 2025, Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam secara resmi menegaskan komitmen negaranya dalam menangani permintaan ekstradisi dari Indonesia. Dalam konferensi persnya, ia menyatakan:
“Singapura serius menangani kasus ini dan akan mengambil semua langkah hukum yang memungkinkan untuk memfasilitasi permintaan ekstradisi atas nama Paulus Tannos.”
Ia juga menekankan bahwa Singapura dan Indonesia bekerja sama secara intensif dan Singapura akan terus berperan sebagai mitra ekstradisi yang bertanggung jawab di tingkat internasional.
Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center