Jakarta, SenayanTalks – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan masyarakat global untuk penyakit Mpox. Keputusan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal WHO pada 5 September 2025 setelah mendapat rekomendasi dari Emergency Committee.
Menurut Tjandra Yoga Aditama, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, pencabutan status darurat tersebut bukan berarti ancaman Mpox hilang sepenuhnya. “Mpox masih perlu diwaspadai dan program pengendalian tetap harus dijalankan, meski sudah bukan PHEIC lagi,” jelasnya.
WHO memutuskan mencabut status darurat kesehatan global Mpox berdasarkan tiga pertimbangan utama:
- Penurunan kasus dan kematian di sejumlah negara terdampak seperti Uganda, Sierra Leone, dan Burundi.
- Perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin memahami perjalanan penyakit dan tata laksana penanganannya.
- Keberhasilan program pengendalian di negara-negara terjangkit sehingga mampu menekan penyebaran penyakit.
Meskipun WHO mencabut status darurat global, African CDC pada 4 September 2025 menyatakan Mpox masih menjadi “Continent Emergency” di kawasan Afrika. Hal ini menegaskan bahwa kasus Mpox belum sepenuhnya terkendali di tingkat regional, khususnya di Afrika.
Tjandra Yoga menegaskan bahwa Indonesia tetap perlu waspada terhadap kemungkinan penyebaran Mpox, sama halnya dengan penyakit menular lain yang berpotensi menimbulkan wabah.
“Untuk kita di Indonesia, tentu tetap perlu mewaspadai Mpox, sebagaimana kita mewaspadai berbagai penyakit menular lain,” ujarnya.
Mpox, sebelumnya dikenal sebagai monkeypox, adalah penyakit menular yang dapat menyebabkan gejala demam, nyeri tubuh, hingga ruam kulit. WHO sempat menetapkan status darurat kesehatan global pada Juli 2022 karena penyebarannya yang masif di berbagai negara.
Baca juga :



