Jakarta, SenayanTalks – Narasi maraknya perdagangan rokok ilegal dinilai kerap digunakan untuk menghambat kebijakan pengendalian tembakau. Hal itu terungkap dalam policy brief yang dirilis Global Center for Good Governance in Tobacco Control, yang menyoroti dampak luas terhadap kebijakan publik dan keuangan negara.
Laporan tersebut mencatat sedikitnya 19 pemerintah di berbagai negara pernah bekerja sama dengan industri rokok dalam penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal. Namun, sejumlah bukti yudisial justru menunjukkan adanya keterkaitan historis industri dalam rantai perdagangan ilegal.
Technical Officer Tobacco Control Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia, Ridhwan Fauzi, mengatakan pola tersebut juga terjadi di Indonesia.
“Narasi maraknya rokok ilegal digunakan untuk menakut-nakuti pemerintah agar tidak mengambil kebijakan pengendalian tembakau yang efektif. Padahal, berbagai studi menunjukkan sebagian besar rokok dalam pasar ilegal justru berasal dari produsen resmi,” ujar Ridhwan.
Ia menilai kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan struktural industri dalam persoalan yang selama ini mereka klaim ingin atasi.
Isu ini menjadi relevan di Indonesia seiring penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai yang melibatkan pelaku industri rokok dan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Negara Tanggung Kerugian Berlapis
Policy brief GGTC menyebut kemitraan antara pemerintah dan industri tembakau dalam isu rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian berlapis bagi negara.
Pertama, negara tetap menanggung beban biaya kesehatan, lingkungan, dan sosial akibat konsumsi tembakau. Kedua, pemerintah harus membiayai penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal. Ketiga, negara kehilangan potensi penerimaan akibat struktur tarif cukai yang tidak optimal.
Di Indonesia, dampak tersebut terlihat dari lambatnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang disebut mendapat tekanan dari narasi peningkatan rokok ilegal.
Selain itu, struktur cukai yang kompleks dinilai mendorong fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah. Kondisi ini berpotensi menurunkan efektivitas kebijakan sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Ridhwan menilai jika pemerintah mengikuti narasi industri, maka pengendalian konsumsi tidak akan efektif.
“Negara tidak hanya gagal mengendalikan konsumsi, tetapi juga kehilangan penerimaan dan tetap menanggung beban kesehatan. Ini adalah kerugian berlapis,” ujarnya.
Desakan Perkuat Kebijakan Independen
RUKKI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, untuk tidak terjebak dalam narasi industri rokok.
Sejumlah langkah yang diusulkan antara lain menghentikan kerja sama dengan industri dalam penegakan hukum, memastikan kebijakan berbasis data independen, serta menyederhanakan struktur cukai menuju sistem satu tarif (single-tier).
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk menaikkan tarif cukai secara signifikan, memperkuat sistem penegakan hukum yang independen, serta mempercepat implementasi aturan turunan PP 28/2024 tanpa intervensi industri.
RUKKI menilai langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan pengendalian tembakau berjalan efektif dan berpihak pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca juga :


