Jakarta, SenayanTalks – PT Pegadaian Kanwil Semarang resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Kamis (19/6/2025). Kolaborasi ini ditujukan untuk memperkuat penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Pegadaian, sekaligus memperkokoh tata kelola perusahaan.
Acara penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, SH, MH, bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Susatya menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memfasilitasi bantuan hukum dari Kejaksaan kepada Pegadaian, baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara perdata dan TUN, melalui pendampingan litigasi maupun non-litigasi.
“Kejaksaan melalui JPN akan mendampingi kami dalam proses hukum hingga tindakan preventif seperti surat somasi, pemanggilan nasabah menunggak, hingga mediasi dan konsiliasi. Semua ini demi upaya penyelamatan aset negara dan pemulihan keuangan, sekaligus menjaga kewibawaan pemerintah,” ujar Susatya.
Perjanjian ini merupakan bagian dari penguatan sinergi hukum Pegadaian dengan Kejaksaan yang telah dimulai sebelumnya dengan Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes, Kejaksaan Kota Tegal.
Dalam waktu dekat, PKS serupa akan dilakukan dengan Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang, Kejaksaan Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini memperkuat komitmen Pegadaian dalam tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, khususnya di wilayah kerja Jawa Tengah.
Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center