Search
Close this search box.

Kasus Intimidasi Polisi di Surakarta Ancam Demokrasi dan HAM

Surakarta, SenayanTalks – Yayasan SPEK-HAM Surakarta mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian di kantor mereka, Jalan Srikoyo No. 20, Karangasem, Kecamatan Laweyan, pada Senin (1/9). Aksi tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut keterangan SPEK-HAM, insiden bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika empat orang bermotor merekam aktivitas sejumlah mahasiswa magang di halaman kantor menggunakan ponsel. Tak lama kemudian, belasan polisi bersenjata lengkap bersama beberapa pria berpakaian preman mendatangi lokasi.

Para mahasiswa magang yang ditanya apakah bagian dari massa aksi mengaku hanya sedang magang di kantor tersebut. Namun, dua orang berpakaian preman diduga aparat tetap mengejar masuk ke dalam ruang rapat, bahkan menarik baju salah satu mahasiswa dengan kasar. Aksi itu sempat membuat rapat pengurus terganggu sebelum akhirnya berhasil dicegah.

“Pengurus Yayasan SPEK-HAM memprotes adanya upaya penangkapan tanpa izin dan tindakan aparat yang masuk ke kantor tanpa permisi. Kejadian ini menimbulkan suasana teror dan traumatis bagi staf maupun mahasiswa magang,” tegas pernyataan resmi SPEK-HAM.

SPEK-HAM menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan represif terhadap masyarakat sipil. Lembaga ini menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 30 ayat 1, setiap orang berhak atas rasa aman, tenteram, dan bebas dari ancaman ketakutan.

Ketua SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih, menegaskan bahwa aparat seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. “Kami mendesak Polri menjaga profesionalitas dan memastikan ruang demokrasi tetap aman bagi warga,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Yayasan SPEK-HAM menyampaikan tiga tuntutan utama:

  • Mengecam dugaan tindakan represif aparat kepolisian yang justru menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat.
  • Menuntut Polri agar profesional dalam melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan memberikan perlindungan kepada warga.
  • Meminta Polri menghentikan tindakan intimidatif dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya