Search
Close this search box.

Kasus Penyerangan Jurnalis di Serang Diminta Gunakan UU Pers

Jakarta, SenayanTalks – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat. Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Kamis (28/8/2025).

Peristiwa ini terjadi saat Rasyid bersama sejumlah awak media melakukan peliputan inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, pada Kamis (21/8/2025). Rasyid tercatat sebagai salah satu dari delapan jurnalis korban kekerasan yang diduga dilakukan gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, dan karyawan perusahaan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam laporan, Rasyid menilai pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 335 KUHP.

Berdasarkan aturan itu, pelaku terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai UU Pers, serta 1 tahun penjara dan denda Rp4,5 juta sesuai KUHP.

“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan, ada indikasi tindak pidana,” ujar Wildanu Syahril Guntur, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Kamis (28/8/2025).

Wildanu menegaskan bahwa kekerasan tersebut melanggar kemerdekaan pers dan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dalam UU Pers. Ia menambahkan, tujuh jurnalis korban lain turut mendampingi laporan ini ke Polda.

“Kami berharap laporan ini bisa menegakkan dan menjamin iklim kemerdekaan pers. Baik mencari, memperoleh, maupun menyebarkan informasi agar kerja jurnalistik terjamin,” katanya.

Penetapan tersangka

Dalam laporan terpisah, Polres Serang telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis. Untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S dan A yang diduga mengejar, memukul, dan mengeroyok korban hingga bagian kepala.

Koordinator Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menekankan pentingnya penerapan UU Pers terhadap para pelaku.

“Kekerasan jurnalis adalah ancaman serius bagi penegakan hukum dan demokrasi. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga hak publik atas informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa ini berulang. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, seluruh pihak harus menjaga dan melindungi kerja jurnalis yang telah dijamin undang-undang. Ia juga mengajak solidaritas publik dan organisasi sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya