Kendari, SenayanTalks — Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menegaskan pentingnya penguatan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tingkat daerah sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kemendagri bertema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Rakornas yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, serta perwakilan pemerintah daerah dari 514 kabupaten/kota ini bertujuan memperkuat sinergi pusat-daerah dalam menciptakan iklim regulasi yang mendukung investasi sekaligus selaras dengan pembangunan berkelanjutan.
Ketua Umum Komnas PT, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa Perda KTR yang selaras dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau harus menjadi prioritas daerah.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis untuk melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya rokok melalui Perda KTR. Aturan ini dapat mencakup larangan penjualan rokok ketengan, larangan iklan rokok dalam radius 500 meter, serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah,” jelas Hasbullah.
Menurutnya, regulasi KTR tidak hanya terkait kesehatan, tetapi juga dapat menciptakan ruang publik yang lebih produktif, sehat, dan ramah investasi.

Pengendalian rokok
Komnas PT juga membuka ruang asistensi teknis dan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah yang ingin memperkuat kebijakan KTR. Pendampingan tersebut dapat diakses langsung maupun melalui Klinik Hukum di laman protc.id, sehingga memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi tanpa menghambat iklim investasi.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menambahkan bahwa kementeriannya berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penetapan regulasi KTR di seluruh daerah.
Komnas PT mengingatkan bahwa meningkatnya beban penyakit akibat konsumsi rokok dan paparan asap rokok pasif kini menjadi tantangan besar bagi pembangunan nasional. Karena itu, regulasi KTR dinilai strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai investasi jangka panjang, sekaligus menekan kerugian sosial-ekonomi akibat konsumsi rokok.
“Regulasi Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya isu kesehatan, tapi juga bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan lingkungan yang mendukung investasi berkelanjutan,” tegas Hasbullah.
Komnas PT berharap kerja sama erat antara pemerintah pusat dan daerah dapat segera mewujudkan Perda KTR yang kuat, berpihak pada kepentingan publik, dan melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
Baca juga :