Search
Close this search box.

Keabsahan Rekening Dormant, Ini Penjelasan MUI

Jakarta, SenayanTalks — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant dalam Munas MUI XI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini diterbitkan sebagai jawaban atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait fenomena banyaknya dana mengendap yang tidak lagi aktif dalam sistem perbankan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa menurut data PPATK terdapat lebih dari Rp190 triliun dana yang masuk kategori rekening dormant. Setelah klarifikasi, masih tersisa lebih dari Rp50 triliun dana tak bertuan yang tidak diketahui pemiliknya.

“Fatwa ini diterbitkan untuk memberikan pedoman hukum Islam terkait status rekening dormant. Tujuannya agar pengelolaannya membawa kemaslahatan, tidak dibiarkan begitu saja, dan tidak menjadi potensi kemudaratan,” ujar Niam di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rekening dormant masih hak pemilik

Niam menegaskan bahwa secara syariah, rekening dormant tetap merupakan hak pemiliknya. Karena itu, bank berkewajiban menghubungi, mengingatkan, dan memberikan informasi kepada nasabah atau ahli warisnya tentang status rekening tersebut.

“Rekening dormant itu hak nasabah. Bank wajib memberitahu pemiliknya. Namun jika pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya menjadi dana tak bertuan — dalam fikih disebut al-mal al-dla’i. Dana itu wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum,” jelasnya.

Untuk rekening dormant di lembaga keuangan syariah, dana tersebut wajib dikelola menggunakan prinsip syariah, termasuk menyalurkannya ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS.

Haram telantarkan rekening dormant

Fatwa MUI juga menegaskan bahwa setiap muslim dilarang menelantarkan dana sehingga tidak memiliki manfaat. Bila rekening dibiarkan tanpa pengelolaan hingga berisiko disalahgunakan, hukumnya dinilai haram.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang menyebabkan hilangnya manfaat harta atau bahkan penyalahgunaan dan kejahatan adalah perbuatan yang haram,” tegas Niam.

Permohonan fatwa diajukan PPATK setelah menemukan adanya rekening dormant bernilai besar dan sebagian di antaranya terindikasi terkait modus tindak pidana. PPATK memaparkan persoalan tersebut langsung dalam forum Komisi Fatwa MUI sebelum fatwa ditetapkan.

Secara lengkap, naskah fatwa tentang Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam.
  2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Ketentuan Hukum

  1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
  3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan.
  4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.
  5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram.

Rekomendasi

  1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan.
  2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant.
  3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya