Jakarta, SenayanTalks — Kementerian Perdagangan menyatakan kebijakan kewajiban distribusi domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat minimal 35 persen terbukti efektif menjaga stabilitas harga di pasar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan distribusi minyak goreng melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan, termasuk Perum Bulog, mampu memastikan pasokan lebih merata, terutama untuk produk MINYAKITA.
“DMO minimal 35 persen melalui BUMN terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga MINYAKITA di pasar,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2026.
Berdasarkan data per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat Rp15.961 per liter. Angka ini turun 5,45 persen dibandingkan harga pada 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan diterapkan.
Selain itu, realisasi distribusi DMO telah mencapai sekitar 49,45 persen, melampaui ketentuan minimum 35 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Budi, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang wajib dipenuhi pelaku usaha. Realisasi distribusi dapat meningkat seiring volume ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” ujarnya.
Ia menegaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melakukan ekspor. Selain itu, produk tersebut juga bukan satu-satunya indikator harga minyak goreng nasional.
Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng secara umum dalam kondisi aman. Selain MINYAKITA, masyarakat masih memiliki alternatif seperti minyak goreng premium dan merek lain.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, mengatakan penguatan distribusi melalui BUMN menjadi kunci menjaga keseimbangan pasokan di pasar.
“Penyaluran melalui BUMN kami optimalkan untuk memastikan MINYAKITA sampai langsung ke pedagang pasar rakyat, sekaligus memotong rantai distribusi yang terlalu panjang,” kata Iqbal.
Ia menyebutkan, kondisi stok di tingkat pengecer relatif aman dan harga terkendali. Sebanyak 15 provinsi bahkan telah mencatatkan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun, pemerintah masih mencermati disparitas harga di sejumlah wilayah, terutama di Indonesia Timur.
Untuk menjaga stabilitas, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan Polri dan pemerintah daerah terus memperketat pengawasan distribusi. Pemerintah juga mengantisipasi tekanan eksternal seperti kenaikan biaya bahan baku kemasan dan gangguan logistik global.
Dalam pengawasan tersebut, Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada delapan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO berupa penangguhan persetujuan ekspor. Selain itu, dua pelaku usaha juga dikenai sanksi administratif karena pelanggaran distribusi dan harga.
Baca juga :



