Search
Close this search box.

Kemenkeu Ajak Pemda Dongkrak Penerimaan Pajak

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama perpajakan dengan 109 pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII, yang bertujuan memperluas kolaborasi pengelolaan pajak antara pusat dan daerah.

Acara penandatanganan dilaksanakan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, dan merupakan bagian dari program sinergi fiskal nasional yang telah berjalan sejak 2019.

Program PKS Tripartit menjadi komitmen nyata antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pertukaran data, memperkuat pengawasan, serta memperluas basis pajak guna mengoptimalkan penerimaan baik di tingkat nasional maupun daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menegaskan bahwa penyelarasan kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi strategi untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.

Menurutnya, sinergi fiskal yang baik antara pemerintah pusat dan daerah akan memberikan dampak langsung terhadap kemandirian fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.

Tata kelola pajak berkelanjutan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kolaborasi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan penerimaan pajak.

“Hingga triwulan II tahun 2025, penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sementara pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp175,98 miliar,” jelas Bimo.

Capaian tersebut menjadi bukti bahwa koordinasi lintas otoritas fiskal dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat kinerja penerimaan negara dan daerah secara berkelanjutan.

Bimo Wijayanto menambahkan, kerja sama ini bukan hanya soal peningkatan penerimaan, tetapi juga tentang mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Sejak dimulai tahun 2019, Program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII, pemerintah menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, perluasan pertukaran data perpajakan, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.

Kerja sama ini memperkuat posisi DJP dan DJPK sebagai motor penggerak sinergi fiskal nasional, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan memperluas basis penerimaan negara serta daerah.

Melalui sinergi berkelanjutan antara pusat dan daerah, pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan, yang menjadi fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya