Jakarta, SenayanTalks — Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor strategis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (31/7), di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Acara penandatanganan disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan sinergi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.

Dua PKS tersebut terdiri dari kerja sama antara DJP dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM serta kerja sama antara DJP dan SKK Migas.
“Penandatanganan PKS ini adalah milestone penting dalam penguatan tata kelola data dan pengawasan. Ke depan, pertukaran data antarinstansi akan semakin efektif dan selaras,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Melalui PKS ini, DJP tidak hanya berfokus pada pertukaran data dan informasi, tetapi juga akan memberikan fasilitas dan insentif perpajakan kepada pelaku usaha sektor pertambangan dan migas yang berada di bawah pembinaan Ditjen Minerba dan SKK Migas.
Sementara itu, Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah penting untuk mendorong kepatuhan perpajakan pelaku usaha. Ia menyampaikan bahwa DJP akan dilibatkan dalam berbagai forum konsinyering bersama pelaku usaha untuk membangun sinergi dan kedekatan antara otoritas pajak dan dunia industri.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, pertukaran data, dan kepatuhan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral, yang selama ini menjadi kontributor besar penerimaan negara.
Baca juga :
Ditjen Pajak: Kripto Tidak Lagi Dikenai PPN
Penerapan ESG Jadi Prioritas Utama Keberlanjutan Bisnis Industri Nikel