Search
Close this search box.

Komdigi Ingatkan Cloudflare Kewajiban Pendaftaran PSE Privat Asing

Jakarta, SenayanTalks — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi daring dengan penyedia infrastruktur internet global Cloudflare. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing, khususnya kewajiban pendaftaran sesuai PM Kominfo No. 5/2020.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan dialog untuk memastikan proses kepatuhan berjalan dengan baik.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander saat audiensi, Selasa (25/11/2025).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC. Pertemuan membahas dua agenda utama yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai regulasi nasional dan penguatan kerja sama moderasi konten, terutama konten digital negatif dan melanggar hukum.

Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan sikap kooperatif. Selain menegaskan komitmen untuk mempelajari lebih lanjut proses pendaftaran sebagai PSE, perusahaan juga menyatakan kesiapannya menyediakan kanal pelaporan khusus untuk Komdigi dalam rangka mendukung moderasi konten.

“Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi,” jelas Alexander.

Taat aturan

Cloudflare turut menjelaskan batas perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai dukungan konkret terhadap upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap aman.

Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa kewajiban administratif tetap berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk perusahaan global.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander.

Komdigi memastikan proses pengawasan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pemantauan langsung terhadap kepatuhan Cloudflare sebagai salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat Asing yang telah menerima pemberitahuan resmi kewajiban pendaftaran.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Alexander.

Cloudflare merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di sektor keamanan siber dan infrastruktur internet, melayani jutaan pengguna global termasuk Indonesia. Dialog ini diharapkan menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan global dalam menjaga keamanan serta kedaulatan ruang digital nasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya