Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan bahwa kesepakatan perdagangan digital yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Sebaliknya, kesepakatan tersebut menjadi fondasi hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola data lintas negara.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pengaliran data pribadi hanya diperbolehkan dalam kerangka hukum nasional, dengan menjunjung prinsip tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan digital Indonesia.
“Mengutip pernyataan resmi Gedung Putih, kesepakatan ini dilakukan dalam kerangka ‘adequate data protection under Indonesia’s law’,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (24/7/2025).
Kesepakatan ini memberi jaminan hukum kepada pengguna Indonesia ketika mengakses layanan digital dari perusahaan Amerika Serikat seperti Google, Meta (Facebook, WhatsApp, Instagram), layanan cloud, dan e-commerce.
Pengaliran data lintas batas ini tetap diawasi dan tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah merujuk pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dua regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia, termasuk prasyarat dan pengawasan.
“Transfer data hanya diperbolehkan untuk kepentingan sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Meutya.
Meutya Hafid menjelaskan, praktik penggunaan data pribadi lintas negara sudah menjadi standar global, antara lain pencarian melalui Google atau Bing, penyimpanan data di cloud computing, komunikasi via WhatsApp, Facebook, dan Instagram, transaksi di platform e-commerce, aktivitas riset dan pengembangan inovasi digital.
Meutya menyatakan bahwa negara-negara G7 seperti AS, Jepang, Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia telah menerapkan praktik serupa dengan prinsip secure and reliable cross-border data flow.
“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam ekonomi digital global. Tapi yang paling penting, kita tetap menjaga kedaulatan hukum dan perlindungan hak digital warga negara,” ujar Meutya.
Meskipun Gedung Putih telah mengumumkan kesepakatan tersebut, Meutya Hafid menegaskan bahwa negosiasi masih terus berjalan. Hal ini tertuang dalam dokumen resmi Gedung Putih yang menyebut kesepakatan sebagai bagian dari upaya “Removing Barriers for Digital Trade”.
“Kami pastikan pembicaraan teknis masih berlangsung. Semua proses akan dijalankan transparan, bertahap, dan tetap berpijak pada kepentingan nasional,” pungkas Menkomdigi.
Baca juga :
Media Massa Diminta Kawal Program Sekolah Rakyat
Indonesia Buka Kolaborasi Pengembangan Pusat Data Nasional Bersama Singapura