Search
Close this search box.

Komnas PT Minta Suahasil Nazara Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

Jakarta, SenayanTalks — Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkuat pemberantasan rokok ilegal. Komnas PT berharap penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang atau pelaku di tingkat pengecer, tetapi menelusuri jaringan hingga produsen, pemasok, pemodal, dan distributor.

Permintaan itu disampaikan Komnas PT setelah Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Komnas PT juga menyoroti meningkatnya jumlah rokok ilegal yang ditindak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai mencatat telah mengamankan 1,124 miliar batang rokok ilegal, meningkat sekitar 60 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode tersebut, jumlah penindakan tercatat 13.151 kali.

Ketua Umum Komnas PT Hasbullah Thabrany mengatakan persoalan rokok ilegal tidak cukup dilihat dari sisi rokok yang tidak membayar cukai. Menurut dia, penegakan hukum perlu menelusuri rantai produksi dan distribusi yang memungkinkan produk ilegal beredar di pasar.

“Kalau persoalan rokok ilegal hanya dilihat sebagai persoalan rokok yang tidak membayar cukai, maka kita kehilangan persoalan yang lebih besar,” ujar Hasbullah dalam keterangan tertulis, 21 September 2026.

Ia mengatakan aparat perlu membongkar bagaimana rokok ilegal diproduksi, memperoleh atau memalsukan pita cukai, kemudian didistribusikan hingga sampai ke konsumen.

Komnas PT juga merujuk pada laporan investigasi jurnalistik Bocor Alus Politik/Tempo mengenai dugaan perdagangan pita cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal.

Dalam pernyataannya, Komnas PT menyebut investigasi tersebut mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam peredaran rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Komnas PT meminta informasi dari investigasi jurnalistik tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum. Namun, lembaga itu menekankan bahwa dugaan keterlibatan individu maupun institusi harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

“Setiap dugaan keterlibatan individu maupun institusi dalam perdagangan rokok atau pita cukai ilegal tetap harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Hasbullah.

Menurut Komnas PT, penindakan terhadap rokok ilegal seharusnya diarahkan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh, bukan hanya menyasar pelaku yang berada di lapisan paling bawah.

Lima Langkah yang Didorong Komnas PT

Komnas PT meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pemberantasan rokok ilegal melalui sejumlah langkah.

Pertama, membongkar jaringan rokok ilegal hingga aktor utama serta menyelidiki dugaan penyalahgunaan dan produksi pita cukai palsu.

Kedua, menindaklanjuti informasi dari laporan investigasi media melalui proses hukum dan pemberian sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ketiga, memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas lembaga sekaligus meningkatkan transparansi data mengenai pemberantasan rokok ilegal.

Keempat, Komnas PT meminta pemerintah mengkaji kembali rencana penambahan lapisan golongan tarif cukai yang menurut mereka berpotensi mengakomodasi rokok ilegal.

Kelima, Komnas PT mendorong agar kebijakan cukai tetap memperhatikan fungsi pengendalian konsumsi produk tembakau selain fungsi penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah penegasan Suahasil mengenai fungsi Bea Cukai yang tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal. Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 18 September 2026, Suahasil menyebut penindakan rokok ilegal hingga Agustus mencapai 1,124 miliar batang.

Komnas PT Soroti Fungsi Cukai

Hasbullah mengatakan pemberantasan rokok ilegal berkaitan dengan dua kepentingan sekaligus, yakni perlindungan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi produk tembakau.

“Kami menyambut baik komitmen Menteri Keuangan untuk terus menggempur kegiatan ilegal. Sekarang yang ditunggu masyarakat adalah pembuktian bahwa penindakan tersebut mampu menjangkau aktor dan jaringan di baliknya, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah,” ujarnya.

Komnas PT menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan masukan dari perspektif kesehatan masyarakat dan kebijakan pengendalian tembakau.

Suahasil Nazara sendiri resmi menjabat Menteri Keuangan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 14 September 2026. Sebelumnya, Suahasil menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya