Jakarta, SenayanTalks — Inti Solidaritas Buruh (ISB) mempublikasikan hasil riset terbaru yang mengungkap kondisi kerja memprihatinkan ribuan buruh di industri pengolahan makanan laut di Muncar, Banyuwangi. Temuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Publikasi dan Diskusi Terpumpun yang digelar di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Riset yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 menunjukkan berbagai pelanggaran hak normatif, praktik kerja tidak layak, hingga dugaan kerja paksa yang dialami buruh—mayoritas perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga.
ISB menemukan banyak buruh berstatus tidak jelas. Mereka tidak menandatangani kontrak, dianggap buruh harian, namun bekerja terus-menerus selama berbulan hingga bertahun-tahun.
Ketua Serikat Buruh Perikanan Independen PT Lautindo Synergi Sejahtera, Syarif Hidayatullah, mengaku dirinya dan sejumlah rekan di-PHK sehari setelah serikat buruh resmi tercatat di Disnaker Banyuwangi. Perusahaan beralasan masa kontrak berakhir, padahal para buruh tidak pernah meneken kontrak baru sejak 2024.
Sementara itu, buruh tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan dalih mereka sering berpindah pabrik. ISB menegaskan bahwa buruh bekerja tetap pada pabrik terdaftar selama bertahun-tahun.
Akibatnya, ketika kecelakaan kerja terjadi seperti dialami Melati, buruh perempuan kepala keluarga yang tidak mendapatkan jaminan pengobatan dan upah yang diterima karena namanya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
ISB menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan ribuan buruh bekerja dalam kondisi yang jauh dari layak dan memenuhi unsur kerja paksa. Jika dibiarkan, masa depan buruh dan generasi mereka akan semakin terancam.
Indikator kerja paksa ILO terpenuhi
ISB menyatakan situasi buruh memenuhi 6 dari 11 indikator kerja paksa versi International Labour Organization (ILO), yaitu: penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan pergerakan, intimidasi dan ancaman, kondisi kerja dan hidup yang abusif, serta lembur berlebihan.
Bahkan buruh bekerja 16–20 jam per hari dengan waktu makan hanya 5–10 menit dan komunikasi diawasi ketat, hingga teguran keras saat meminta izin ke toilet.
Adapun upah yang diterima berkisar Rp40.000–Rp50.000 per hari atau sekitar Rp1 juta–Rp1,25 juta per bulan, jauh di bawah UMK Banyuwangi 2023 (Rp2.528.899), UMK 2024 (Rp2.638.628), dan tidak mengalami penyesuaian pada 2025.
Upah rendah dapat berdampak Buruk terhadap kesehatan buruh dan generasi anak. Ahli gizi Universitas Indonesia, Primasti N. Putri, MKM, menegaskan bahwa upah buruh tidak mampu memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan Permenkes 28/2019.
Perhitungan kebutuhan gizi harian antara lain memasak sendiri: Rp40.000/orang/hari dan membeli makanan: Rp90.000/orang/hari
Dengan penghasilan Rp40.000–Rp105.000 per hari untuk satu keluarga, buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan gizi anak dan anggota keluarga lainnya. Kondisi ini berpotensi mengancam kualitas kesehatan generasi buruh dan bertentangan dengan visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Prof. Dr. M. Hadi Subhan, serta Dimas Djarot dari Universitas Indonesia menyebut temuan tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja.
Keduanya menilai perusahaan menerapkan sistem kerja harian dan kontrak pada jenis pekerjaan inti yang seharusnya masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain pelanggaran kerja, riset juga mencatat pencemaran lingkungan di Kedungrejo, pusat lebih dari 50 unit pengolahan ikan di Muncar. Limbah pabrik diduga dibuang tanpa pengolahan, memicu bau menyengat dan polusi udara.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kasus TBC, asma, gatal-gatal, hingga gangguan lambung yang dialami buruh dan warga.
Dua penanggap riset, Arif Maulana dari YLBHI dan akademisi UI Irwansyah, menilai pelanggaran ketenagakerjaan ini membutuhkan tindakan serius lintas sektor.
Irwansyah menekankan pentingnya audit independen dan transparan, terutama karena pabrik terkait memiliki pasar ekspor. “Buyer internasional harus mengetahui kondisi kerja di lapangan,” ujarnya.
Sementara Arif Maulana mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27 tentang hak hidup layak dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
ISB menyimpulkan bahwa pelanggaran terjadi akibat pembiaran sistematis oleh perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah. Hubungan kerja fleksibel melalui pola harian lepas dan kontrak membuat buruh sulit membentuk serikat atau menolak kondisi tidak layak.
ISB menyerukan:
- Pemerintah pusat dan daerah menegakkan hukum ketenagakerjaan dan mengusut dugaan kerja paksa.
- Kementerian Ketenagakerjaan menertibkan penggunaan PKWT dan buruh harian yang disalahgunakan.
- BPJS Ketenagakerjaan & Disnaker mewajibkan pendaftaran seluruh buruh.
- Perusahaan eksportir makanan laut memastikan rantai pasok sesuai standar ketenagakerjaan pasar global.
- Media dan publik meningkatkan perhatian terhadap kerentanan buruh perempuan dalam industri ini.
Baca juga :

