Search
Close this search box.

Konsumen Akhir Dikecualikan dari PPh Pasal 22

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah memastikan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan. Kepastian ini diatur melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Kedua PMK tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi perpajakan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang emas, khususnya sektor usaha bulion (bullion).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa PMK terbaru ini menghapus tumpang tindih aturan sebelumnya. Sebelumnya, penjual dan pembeli emas bisa sama-sama memungut PPh Pasal 22 dalam satu transaksi yang sama, yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan konsumen.

Dalam PMK 51/2025, pemerintah menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Namun, jika konsumen akhir menjual emas ke LJK Bulion dengan nilai transaksi maksimal Rp10 juta, tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Jika melebihi nominal tersebut, maka berlaku tarif 0,25%.

Sementara PMK 52/2025 menegaskan bahwa tidak ada pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha emas atau perhiasan kepada:

  • Konsumen akhir
  • Wajib pajak UMKM dengan PPh final
  • Wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22
  • Bank Indonesia
  • Penjualan melalui pasar fisik emas digital
  • Penjualan kepada LJK Bulion

“Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion ini bukan pajak baru. Ini adalah bentuk penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih pengenaan pajak,” ujar Rosmauli.

Pemerintah juga menegaskan bahwa aturan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur berbagai aspek kegiatan usaha bulion seperti perdagangan, penitipan, dan simpanan emas oleh lembaga keuangan.

Penerapan kebijakan ini diharapkan memberikan dukungan konkret terhadap industri emas batangan nasional, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen akhir.

Baca juga :
Pedagang Online Kena PPh 22, Ini Penjelasan DJP
Lelang Barang Penunggak Pajak, DJP Jakbar Hasilkan Rp840 Juta

Artikel Terkait