Search
Close this search box.

KPA Desak Hentikan Perampasan Tanah Petani

Jakarta, SenayanTalks – Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2025 dan 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai negara telah gagal memenuhi hak-hak petani, nelayan, masyarakat adat, dan rakyat kecil lainnya. KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera menjalankan reforma agraria sejati demi mengakhiri ketimpangan struktural yang menyebabkan jutaan rakyat kehilangan tanah dan sumber kehidupannya.

“Setiap hari rakyat dan kekayaan bangsa dijarah. Negara gagal melindungi petani dan rakyat kecil. Reforma agraria harus segera dijalankan,” tegas Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal KPA, dalam pernyataan sikapnya, Selasa (24/9).

Menurut KPA, ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia semakin parah. Sebanyak 1% kelompok kaya menguasai 58% tanah dan kekayaan agraria nasional, sementara 99% rakyat harus memperebutkan sisanya. Bahkan, 60 keluarga pengusaha menguasai 26,8 juta hektare tanah.

Situasi ini diperparah dengan maraknya pengusiran warga desa, tumpang tindih klaim kawasan hutan, dan 3.234 konflik agraria yang terjadi dalam 10 tahun terakhir, melibatkan 7,4 juta hektare lahan dan 1,8 juta keluarga terdampak. Dalam tiga bulan pertama pemerintahan Prabowo, terjadi 63 konflik agraria baru, menunjukkan pendekatan pembangunan yang masih bertumpu pada investasi dan perampasan tanah.

“Ketimpangan tanah adalah akar kemarahan rakyat. Sumber daya agraria hanya dikuasai segelintir elit ekonomi-politik,” ujar Dewi.

Reforma agraria mandek

KPA juga menyoroti peningkatan represifitas aparat, di mana 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 orang mengalami kekerasan, 88 orang tertembak, dan 79 orang tewas hanya karena mempertahankan tanahnya. Aparat TNI-Polri, menurut KPA, sering dikerahkan untuk melindungi kepentingan perusahaan dalam konflik agraria.

Selain itu, BUMN seperti PTPN dan Perhutani disebut masih memonopoli jutaan hektare tanah tanpa penyelesaian konflik. Pemerintah bahkan membentuk lembaga-lembaga baru seperti Bank Tanah yang justru mempermudah perampasan lahan rakyat alih-alih memulihkan keadilan agraria.

KPA menilai program reforma agraria pemerintah masih sebatas janji. Tidak ada redistribusi tanah yang signifikan dan penyelesaian konflik struktural tak kunjung dilakukan. Dari 1,7 juta hektare Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diajukan masyarakat, belum satu pun ditetapkan pemerintah.

Kondisi petani semakin memprihatinkan. Dalam 12 tahun terakhir, jumlah petani gurem bertambah 3 juta orang menjadi 17 juta orang, atau 62% dari total petani nasional. Upah buruh tani masih berkisar Rp1,5 juta per bulan, sementara akses terhadap pupuk, modal, pasar, dan teknologi pertanian sangat terbatas.

“Petani tetap menjadi kelas sosial termiskin karena negara tidak menjalankan reforma agraria sebagaimana amanat UUPA 1960. Kami juga terus mengawasi dan menagih pelaksanaan tuntutan ini. Presiden dan DPR harus bekerja sesuai konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Dewi Kartika.

Menghadapi 24 masalah struktural agraria yang terus berulang, KPA menyampaikan 9 tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR:

  1. Menjalankan reforma agraria sejati melalui redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pengembangan ekonomi rakyat.
  2. Menyelesaikan konflik agraria dan mendistribusikan 1,76 juta hektare LPRA, 7,35 juta hektare tanah terlantar, serta 26,8 juta hektare tanah yang dimonopoli konglomerat.
  3. Membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
  4. Menyusun dan mengesahkan RUU Reforma Agraria serta mencabut UU Cipta Kerja.
  5. Memenuhi hak atas tanah dan perumahan layak bagi petani, nelayan, buruh, perempuan, dan masyarakat miskin kota.
  6. Menghentikan represifitas aparat di wilayah konflik agraria dan membebaskan petani, masyarakat adat, aktivis, dan mahasiswa yang dikriminalisasi.
  7. Membekukan Bank Tanah dan menghentikan pemberian izin konsesi yang memicu konflik.
  8. Memprioritaskan APBN/APBD untuk reforma agraria dan pembangunan pedesaan.
  9. Mendorong industrialisasi pertanian rakyat berbasis reforma agraria untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkuat kedaulatan pangan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya