Search
Close this search box.

Lelang Barang Penunggak Pajak, DJP Jakbar Hasilkan Rp840 Juta

Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat menggelar Lelang Eksekusi Bersama 2025, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Acara ini berlangsung secara daring pada Rabu, 25 Juni 2025, dan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum pajak serta optimalisasi penerimaan negara.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, ini berhasil melelang 12 barang sitaan dari penunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp840.412.544. Secara keseluruhan, terdapat 19 objek lelang dari seluruh Kanwil DJP se-Jakarta yang menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkapkan bahwa seluruh Kanwil DJP di wilayah Jakarta diberi target kontribusi sebesar Rp11 triliun atau 52% dari target nasional Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) penagihan tahun 2025.

Hingga Mei 2025, capaian PKM baru berada di angka 31,7%, sehingga dibutuhkan aksi penagihan yang nyata dan berdampak langsung, salah satunya melalui kegiatan lelang eksekusi.

“Lelang bersama akan dijadikan agenda rutin dua kali setahun. Setelah ini, pelaksanaan berikutnya dijadwalkan pada bulan November 2025,” ujar Farid.

Efisiensi lelang digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kegiatan lelang bersama ini sebagai inisiatif positif. Ia menyatakan pelaksanaan lelang menjadi lebih fokus dan efisien dari segi sumber daya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko memperkenalkan Portal Lelang Indonesia versi 2, platform digital terbaru yang lebih user-friendly, cepat, dan responsif. Dodok mengajak seluruh masyarakat untuk mendaftar di platform ini agar bisa ikut serta dalam proses lelang online di situs resmi pemerintah, lelang.go.id.

Proses lelang dilakukan secara online (open bidding) mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB. Objek lelang meliputi mobil, sepeda motor, alat berat, dan peralatan elektronik.

Semua barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari penunggak pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan menyetorkan uang jaminan satu hari sebelumnya. Pemenang ditetapkan oleh sistem berdasarkan penawaran tertinggi dan wajib melunasi pokok lelang dan bea lelang 3% dalam lima hari kerja.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat penting bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, guna menghindari sanksi berupa penyitaan dan lelang.

“Penegakan hukum pajak melalui lelang ini juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal,” tutup Farid.

Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center

Artikel Terkait