Search
Close this search box.

Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Buka Draf DIM RKUHAP

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah dan DPR RI mendapat sorotan tajam dari masyarakat sipil terkait belum dibukanya draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHAP ke publik. Draf tersebut dinilai krusial karena memuat substansi yang menyangkut hak dasar warga negara, termasuk soal penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan peradilan pidana.

Dalam pernyataan tertulis, koalisi masyarakat sipil yang diwakili Lokataru menegaskan bahwa draf DIM bukanlah dokumen internal, melainkan bagian dari proses legislasi yang harus tunduk pada prinsip keterbukaan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika dalam dua hari ke depan Pemerintah dan DPR tidak membuka draf DIM, maka proses legislasi RKUHAP ini sudah cacat formil,” tegas pernyataan Lokataru, Rabu (10/7/2025).

Draf DIM RKUHAP telah ditandatangani Pemerintah dan diserahkan kepada DPR, sehingga tidak ada alasan prosedural untuk tidak mempublikasikannya. Penundaan ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa pembahasan RKUHAP dilakukan secara tertutup dan berpotensi melembagakan praktik sewenang-wenang dalam sistem peradilan pidana.

“Mengapa dokumen yang menyangkut kepentingan publik justru disembunyikan dari publik?” tulis Lokataru.

Jika DPR dan Pemerintah tetap merahasiakan DIM, maka proses legislasi berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar cacat formil. Hal ini juga akan mencoreng komitmen pemerintah dalam reformasi hukum dan supremasi hukum yang adil dan transparan.

Lokataru menilai bahwa pengabaian keterbukaan ini bukan sekadar kelalaian, tetapi keputusan politik yang berbahaya karena menutup ruang partisipasi publik dalam proses legislasi yang menyangkut kebebasan sipil.

“Kita tidak sedang membicarakan dokumen administratif belaka, tapi instrumen hukum yang menentukan nasib kebebasan setiap warga negara,” tulis Lokataru.

Lokataru bersama koalisi masyarakat sipil menyatakan akan melanjutkan tekanan publik, baik melalui jalur hukum maupun aksi sosial, agar proses pembahasan RKUHAP dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

“Reformasi hukum tidak boleh berubah arah menjadi tertutup, eksklusif, dan rawan disalahgunakan,” pungkasnya.

Baca juga :
Fraksi PKS Diminta Semakin Progresif dan Pro Rakyat
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center

Artikel Terkait