Search
Close this search box.

Menkomdigi: Tidak Semua Platform Digital Layak Diakses Bebas Oleh Anak

Jakarta, SenayanTalks – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2025. Penegasan ini disampaikan Meutya di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025), menyoroti makin meningkatnya risiko daring bagi anak-anak dan remaja.

Meutya Hafid kembali mengangkat prinsip-prinsip utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini memperkenalkan konsep klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna, sebuah langkah krusial untuk memastikan keamanan anak-anak saat berselancar di internet.

“Tidak semua platform digital layak diakses bebas oleh anak, karena terdapat konten yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan psikologis mereka,” ujar Meutya. Ia menjelaskan bahwa PP Tunas mengklasifikasikan platform digital menjadi tiga kategori risiko: rendah, sedang, dan tinggi.

Menurutnya, platform dengan risiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan online, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. “Platform dengan risiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas, dan itu pun harus dengan pendampingan orang tua,” tegas Meutya.

  • Jenjang usia anak dalam mengakses platform digital menurut PP Tunas meliputi:
  • Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak-anak.
  • 13–15 tahun: Diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
  • 16–17 tahun: Bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
  • 18 tahun ke atas: Diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.

Meutya mengatakan bahwa PP Tunas merupakan tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan sehat untuk anak. Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif yang tidak sesuai usia dan mencegah terjadinya adiksi digital.

Namun demikian, upaya perlindungan anak di ruang digital bukanlah hanya tugas pemerintah. Meutya menekankan pentingnya peran aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri.

“Kalau jadi korban perundungan, penipuan, atau dapat ajakan bertemu oleh orang asing, anak-anak jangan diam. Laporkan ke orang tua, guru, atau pihak berwenang. Negara hadir untuk melindungi kalian,” tegasnya di hadapan ratusan siswa.

Dengan kesadaran digital dan kolaborasi semua pihak, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terhindar dari dampak negatif internet dan memanfaatkan ruang digital untuk hal-hal yang positif dan produktif.

Baca juga :
Komdigi: Kesepakatan Digital Indonesia-AS Bukan Penyerahan Data Pribadi Bebas
Komdigi Tegaskan Tidak Ada Rencana Blokir WhatsApp Call dan Layanan VoIP

Artikel Terkait