Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keberlanjutan industri media nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi di tengah derasnya arus konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa ruang redaksi dan proses jurnalistik yang berpegang pada kode etik menjadi pembeda utama antara media arus utama dan platform digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam Talkshow Spesial 18 Tahun tvOne yang digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026). Ia menilai masyarakat pada akhirnya akan mencari sumber informasi yang jelas dan dapat dipercaya ketika dibanjiri konten yang tidak terverifikasi.
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujarnya.
Perpres Publisher Rights
Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen memastikan ekosistem industri media nasional tetap sehat dan berkelanjutan. Salah satu kunci yang ditekankan adalah kesetaraan regulasi atau equal playing field antara penyiaran nasional dan platform digital global.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang adil penting agar media nasional tidak dirugikan dalam persaingan dengan perusahaan platform digital yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk kepentingan bisnis.
Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan kebijakan publisher rights melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar masyarakat sebagai pengguna, melainkan platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya jurnalistik.
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” tegasnya.
Melalui kebijakan publisher rights, pemerintah berupaya melindungi hak ekonomi media nasional dan menjaga keberlanjutan ruang redaksi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan platform digital global.
Baca juga :



