Jakarta, SenayanTalks — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025. Fatwa ini muncul sebagai respons atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan memberatkan masyarakat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, mengatakan bahwa fatwa tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap persoalan sosial yang muncul akibat kebijakan perpajakan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam terhadap naiknya PBB yang dinilai tidak adil. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” ujar Niam di sela pelaksanaan Munas MUI di Hotel Mercure Jakarta, Ahad (23/11/2025).
Kebutuhan pokok tidak boleh dikenakan pajak
Dalam penjelasannya, Niam menegaskan bahwa objek pajak dalam perspektif syariah hanya boleh dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau berkaitan dengan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
“Pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah tinggal, dan bumi yang kita huni tidak mencerminkan keadilan serta tidak sejalan dengan tujuan pajak,” katanya.
Menurut Niam, pajak seharusnya hanya dikenakan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia menegaskan bahwa batas kemampuan finansial tersebut dapat dianalogikan dengan standar nishab zakat harta.
Kemampuan finansial minimal setara 85 gram emas
Niam menyebut bahwa dalam syariat, seseorang dianggap memiliki kemampuan finansial jika hartanya setara dengan nishab zakat mal, yakni 85 gram emas. Standar ini, menurutnya, dapat dijadikan rujukan untuk menentukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam sistem perpajakan nasional.
“Jika dianalogikan dengan zakat, kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Ini bisa menjadi batas PTKP,” tegas Niam.
MUI berharap fatwa ini dapat menjadi dasar perbaikan regulasi perpajakan ke depan, agar lebih mencerminkan keadilan sosial sesuai prinsip-prinsip syariah dan tidak membebani masyarakat kecil.
Secara lebih lengkap, redaksi Fatwa tentang Pajak Berkeadilan adalah sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
- Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pajak penghasilan hanya dikenakan kepadawarga negara yang memiliki kemampuansecara finansial yang secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gramemas.
b. Objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier(hajiyat dan tahsiniyat).
c. Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
d. Penetapan pajak harus berdasar pada prinsip keadilan.
e. Pengelolaan pajak harus amanah dan transparan serta berorientasi pada kemaslahatan umum (‘ammah). - Pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, secara syar’i merupakan milik rakyat yang pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah(ulil amri), oleh karena itu pemerintah wajib mengelola harta pajak dengan prinsip amanah yaitu jujur, profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
- Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebanipajak secara berulang. (double tax)
- Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak.
- Bumi dan bangunan yang dihuni (non komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
- Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimanadimaksud pada angka 2 dan 3.
- Pemungutan pajak yang tidak sesuai denganketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 hukumnya haram.
- Zakat yang sudah dibayarkan oleh umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajaksebagaimana diatur dalam ketentuan angka 2 dan 3, (zakat sebagai pengurang pajak).
Rekomendasi
- Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilandan berpemerataan maka pembebanan pajakseharusnya disesuaikan dengan kemampuanwajib pajak (ability pay). Oleh karena itu perluadanya peninjauan kembali terhadap bebanperpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
- Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
- Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajakpenghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajakwaris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
- Pemerintah wajib mengelola pajak denganamanah dan menjadikan fatwa ini sebagaipedoman.
- Masyarakat perlu mentaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum(maslahah ‘ammah).
Baca juga :

