Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah sedang merampungkan regulasi yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang oleh merchant online. Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan upaya untuk meningkatkan kemudahan dan keadilan dalam sistem perpajakan digital di Indonesia.
Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya pertumbuhan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pentingnya meningkatkan kepatuhan pajak dari transaksi ekonomi digital yang terus berkembang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2H DJP) Kementerian Keuangan Rosmauli menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukanlah bentuk pungutan pajak baru. Skema ini hanya mengalihkan mekanisme pembayaran pajak yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi sistem pemungutan otomatis oleh marketplace tempat pedagang berjualan.
“Pajak tetap dikenakan atas penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh pedagang, sesuai dengan prinsip dasar perpajakan yang berlaku,” jelas Rosmauli.
Omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak
Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berbentuk orang pribadi dan memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak akan dikenakan PPh dalam skema ini. Pemerintah menjamin perlindungan terhadap UMKM dan memastikan kebijakan ini tidak membebani usaha kecil.
Rosmauli mengungkapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital, menyederhanakan proses administrasi pajak, menciptakan keadilan bagi seluruh pelaku usaha, baik online maupun offline.
Dengan sistem pemungutan langsung oleh marketplace, pedagang online tidak perlu lagi mengurus setoran pajak secara manual, karena akan dipotong otomatis dari transaksi mereka.
Salah satu motivasi utama kebijakan ini, lanjut Rosmauli, adalah menutup celah shadow economy dalam ekosistem e-commerce. Pemerintah melihat masih banyak pedagang online yang belum patuh pajak, baik karena kurangnya informasi maupun karena proses administrasi yang dianggap rumit.
“Dengan melibatkan platform marketplace sebagai pemungut, diharapkan pemungutan PPh menjadi lebih efisien, transparan, dan adil, serta mencerminkan kemampuan usaha yang sesungguhnya,” ujarnya.
Rosmauli memastikan bahwa regulasi ini masih dalam tahap finalisasi, dan akan diumumkan secara resmi setelah siap diberlakukan. Penyampaian kepada publik akan dilakukan secara terbuka, lengkap, dan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation, termasuk diskusi dengan pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait. Respon yang diterima sebagian besar menunjukkan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perpajakan di era digital,” ungkapnya.
Baca juga :
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center