Search
Close this search box.

Pembahasan RUU EBET Diperpanjang demi Matangkan Substansi

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (FOTO: Munchen/Karisma)

Jakarta, SenayanTalks — DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mengatakan usulan perpanjangan pembahasan RUU EBET sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 21 September 2026.

“Sehubungan dengan itu, dalam rapat paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut di atas?” ujar Cucun di hadapan anggota DPR yang hadir.

Para anggota Dewan kemudian menyatakan persetujuan. Cucun selanjutnya menetapkan bahwa perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET disetujui.

Dengan keputusan tersebut, pembahasan RUU EBET dapat dilanjutkan oleh komisi DPR yang membidangi energi bersama pemerintah.

Perpanjangan waktu pembahasan membuat proses penyusunan regulasi mengenai energi baru dan energi terbarukan belum memasuki tahap akhir. DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk membahas substansi RUU tersebut sebelum nantinya disepakati menjadi undang-undang.

RUU EBET selama ini menjadi salah satu instrumen legislasi yang berkaitan dengan pengembangan energi baru dan energi terbarukan di Indonesia. Pembahasannya mencakup kerangka regulasi yang diperlukan untuk mendukung pengembangan sumber energi alternatif sekaligus memperkuat kebijakan transisi energi.

Keputusan memperpanjang pembahasan juga memberikan ruang bagi DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan substansi RUU secara lebih mendalam.

Regulasi tersebut nantinya akan menentukan kerangka hukum bagi pengembangan energi baru dan energi terbarukan, termasuk kepastian kebijakan yang diperlukan untuk mendukung investasi dan pengembangan sektor energi.

Bagi agenda transisi energi, penyelesaian RUU EBET menjadi bagian dari proses pembentukan kerangka regulasi energi nasional. Namun, setelah perpanjangan waktu disetujui, DPR dan pemerintah masih harus menyelesaikan pembahasan sebelum regulasi tersebut dapat disahkan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya