Search
Close this search box.

Pemotongan Produksi Hadirkan Badai di Industri Tambang

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono (pertama kiri) saat menghadiri Diskusi E2S “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global” di Jakarta.

Jakarta, SenayanTalks – Kebijakan pemerintah yang mengubah skema persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan dari jangka waktu tiga tahun kembali menjadi tahunan di tengah tahun 2025 memicu guncangan hebat di sektor hulu tambang. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mencatat kebijakan ini berdampak pada terhambatnya operasional hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengungkapkan bahwa perubahan mendadak ini menimbulkan ketidakpastian investasi. Menurutnya, meskipun aplikasi MinerbaOne telah diterapkan untuk mempercepat proses, faktanya keterlambatan persetujuan masih terjadi dan memaksa banyak perusahaan melakukan slowdown hingga penghentian operasional sementara.

“Faktanya, banyak perusahaan terutama di sektor batu bara melakukan slowdown, bahkan menghentikan operasionalnya karena khawatir produksi mereka melewati batas yang disetujui. Di beberapa tempat, bahkan sudah terjadi PHK karyawan hingga ada kejelasan (RKAB),” ujar Widhy dalam diskusi E2S bertema “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global” di Jakarta.

Operasional Tambang Terganggu

Widhy menjelaskan bahwa ketidakpastian volume produksi yang disetujui pemerintah merusak rencana jangka panjang perusahaan (mine plan). Demi efisiensi, banyak pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) kecil memilih melakukan penambangan hanya di area dengan stripping ratio rendah guna menekan biaya.

Langkah instan ini, menurut Widhy, justru mencederai prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice).

“Secara teknis ini merusak mine plan. Perusahaan juga terpaksa menunda kegiatan lingkungan seperti reklamasi demi efisiensi biaya sampai ada kejelasan produksi. Ini berdampak pada konservasi mineral dan stabilitas lereng tambang yang tidak termonitor dengan benar karena operasional berhenti,” jelasnya.

Selain itu, sektor jasa pertambangan ikut terkena getahnya. Kontraktor tambang kini menghadapi tumpukan alat berat yang menganggur (standby), sementara biaya sewa dan perawatan tetap berjalan.

Batu Bara Terhimpit Biaya Tinggi

Di sisi lain, industri batu bara nasional juga dihadapkan pada tantangan margin yang kian tipis. Widhy menyebut biaya operasional tambang saat ini sangat tinggi, di mana komponen bahan bakar (fuel) menyumbang 30% hingga 40% dari total biaya.

Kondisi ini diperparah dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO) untuk sektor kelistrikan yang dipatok pada harga US$ 70 per ton.

“Dengan biaya operasional yang terus naik, profit margin perusahaan di harga US$ 70 per ton itu sebetulnya sangat tipis. Kami menyuarakan agar harga ini ditinjau kembali,” tambahnya.

Penerimaan Negara Terancam

Perhapi memperingatkan bahwa jika kendala RKAB ini tidak segera diurai, target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Minerba yang dipatok sebesar Rp 136 triliun terancam tidak tercapai. Selain itu, pendapatan daerah di lokasi industri tambang juga dipastikan merosot.

Sebagai langkah antisipasi, Perhapi menyarankan pemerintah untuk segera memberikan relaksasi produksi secara terukur, terutama di tengah momentum kenaikan harga batu bara global, agar perusahaan yang sempat berhenti beroperasi dapat kembali menangkap peluang pasar melalui revisi RKAB.

Selain itu, Widhy menekankan pentingnya kebijakan yang lebih konstruktif dan suportif bagi pelaku usaha, termasuk meninjau kembali rencana mandatori B50 untuk alat berat serta wacana bea keluar ekspor batu bara yang dianggap dapat menambah beban struktur biaya industri jasa pertambangan.

Perhapi juga mendorong adanya jaminan perlindungan hukum bagi para evaluator di kementerian agar proses birokrasi persetujuan tidak lagi tersendat oleh kekhawatiran administratif, sehingga target PNBP sektor Minerba sebesar Rp 136 triliun tetap dapat tercapai demi menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional.

“Pemerintah sebaiknya mengeluarkan kebijakan yang positif dan konstruktif guna membangkitkan kembali sektor industri tambang,” pungkas Widhy.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya