Jakarta, SenayanTalks – Rencana Kementerian Keuangan Republik Indonesia menambah lapisan (layer) baru dalam struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) menuai kritik dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperluas peredaran rokok murah serta mengancam perlindungan anak dan generasi muda.
Sejumlah pakar lintas sektor menyampaikan kekhawatiran bahwa penambahan layer cukai rokok bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi dapat memicu peningkatan konsumsi rokok, mengganggu stabilitas fiskal, serta bertentangan dengan target kesehatan dalam RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.
Prof. Dr. Ede Surya Darmawan dari Kolegium Kesehatan Masyarakat menyoroti aspek legalitas kebijakan tersebut. Ia menilai terdapat persoalan prosedural dalam rencana penambahan layer cukai.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur bahwa perubahan terkait cukai harus melalui mekanisme akuntabel dan pembahasan bersama DPR dalam kerangka APBN.
“Instrumen cukai seharusnya dibuat semakin tegas dan sederhana agar efektif, bukan semakin kompleks,” ujarnya.
Harga Rokok Murah Dikhawatirkan Meluas
Roosita Meilani Dewi dari CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyampaikan bahwa dengan delapan layer tarif yang ada saat ini, masih banyak rokok dijual di bawah Rp10.000. Jika ditambah satu layer lagi, ia menilai harga rokok murah akan semakin mudah diakses, terutama oleh kelompok rentan.
“Struktur berlapis hanya akan mempertahankan keterjangkauan harga, terutama bagi anak dan keluarga prasejahtera,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal seharusnya ditangani melalui penegakan hukum, bukan dengan menambah lapisan tarif.
Risky Kusuma Hartono dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia menjelaskan fenomena downtrading, yakni perokok beralih ke produk yang lebih murah untuk mempertahankan konsumsi.
“Mayoritas pelaku downtrading berasal dari pekerja dengan upah di bawah UMR dan generasi muda. Mereka yang melakukan downtrading 5,75 kali lebih sulit berhenti merokok,” ujarnya.
Ia mencontohkan Filipina yang melalui Sin Tax Reform Act 2012 menyederhanakan struktur cukai dan berhasil menurunkan prevalensi merokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara untuk layanan kesehatan.
Bertentangan dengan Fungsi Cukai
Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menilai terdapat pola intervensi kepentingan industri dalam dinamika kebijakan cukai.
“Membanjiri pasar dengan rokok murah adalah cara tercepat merusak kualitas sumber daya manusia. Target pertumbuhan ekonomi sulit tercapai jika generasi mudanya terpapar adiksi sejak dini,” tegasnya.
Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Gumilang Aryo Sahadewo, menilai rencana penambahan layer tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang menempatkan cukai sebagai instrumen pembatasan konsumsi barang berisiko.
“Dengan menambah layer, fungsi protektif cukai justru melemah dan berpotensi memperluas ketersediaan rokok murah di pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyederhanaan struktur tarif justru dapat meningkatkan efisiensi pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
Konferensi pers yang digelar sejumlah lembaga, antara lain IYCTC, CHED ITB-AD, TCSC-IAKMI, Komnas Pengendalian Tembakau, PKJS UI, CISDI, dan PEBS UI, menghasilkan beberapa rekomendasi.
Di antaranya mendesak pemerintah dan DPR menghentikan rencana penambahan layer baru, melakukan simplifikasi struktur cukai, memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal, serta memastikan kebijakan fiskal berorientasi pada perlindungan masyarakat dan sinkron dengan target penurunan prevalensi perokok nasional.
Koalisi Save Our Surroundings (SOS) yang terdiri dari lebih dari 3.000 anggota lintas sektor juga menyerukan agar kebijakan cukai rokok lebih berpihak pada kesehatan publik dan perlindungan generasi muda Indonesia.
Baca juga :


