Search
Close this search box.

Penerapan ESG di Sektor Pertambangan Tak Bisa Lagi Ditawar

Jakarta, SenayanTalks — Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor pertambangan kini menjadi kewajiban yang tak bisa ditawar. Pemerintah menegaskan akan bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan aspek keberlanjutan lainnya.

Direktur Health Safety Environment (HSE) PT Harita Nickel, Tony Gultom, menyatakan bahwa praktik teknik pertambangan yang baik merupakan fondasi penerapan ESG. Ia menegaskan bahwa tiga komponen utama ESG yakni lingkungan, keselamatan kerja (K3), dan sosial masyarakat, tidak dapat dipisahkan.

“Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Sekarang ESG menyatukan semua karena tidak bisa kita pilah-pilah lagi. Peraturan pemerintah adalah syarat minimal, dan ketiganya harus dijalankan beriringan,” ujar Tony dalam acara Harita Nickel Journalist Award 2025, Jumat (24/10).

Tony menambahkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap aspek K3 dan lingkungan bukan hanya untuk karyawan, tetapi juga masyarakat sekitar. Ia menekankan pentingnya penempatan dana reklamasi sebagai bentuk komitmen nyata terhadap keberlanjutan.

“Kalau jaminan reklamasi tidak disetor, bagaimana bisa beyond compliance? Dulu banyak perusahaan fokus pada produksi saja, sekarang tidak bisa lagi. RKAB tidak akan disetujui jika dana reklamasi belum ditempatkan,” jelasnya.

190 IUP dihentikan sementara

Hal senada disampaikan Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

“Baru-baru ini ada 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi. Kalau ESG baik, tentu tidak akan kena sanksi,” tegas Horas.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat wajib Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut tidak akan mendapatkan persetujuan RKAB.

“Ini demi peningkatan penerapan ESG dan untuk kepentingan negara. Pemerintah siap menghadapi segala tantangan dalam menegakkan aturan ini,” tambah Horas.

Aturan lingkungan di Indonesia ketat

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menilai bahwa Indonesia memiliki aturan lingkungan pertambangan yang sangat ketat dibandingkan banyak negara lain. Ia mencontohkan praktik ESG yang dilakukan oleh Harita Nickel sebagai bentuk penerapan beyond compliance.

“Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Harita Nickel sudah menunjukkan bahwa perusahaan nasional bisa menjalankan ESG seperti perusahaan multinasional,” ujarnya.

Menurut Hendra, keberhasilan penerapan ESG juga berdampak pada penerimaan masyarakat, reputasi perusahaan, dan kemudahan mendapatkan pendanaan serta mitra bisnis.

Pemenang Harita Nickel Journalistic Award 2025

Dalam kesempatan yang sama, Harita Nickel mengumumkan pemenang Harita Nickel Journalistic Award (HNJA) 2025, ajang penghargaan bagi jurnalis nasional dan lokal di Maluku Utara yang menyoroti isu pertambangan berkelanjutan dan ESG.

Head of Corporate Communication Harita Nickel, Hafiz Gautama, menjelaskan bahwa HNJA 2025 bertujuan untuk mendorong jurnalis mengangkat cerita positif tentang praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami ESG dan SDGs. Melalui ajang ini, kami ingin menghadirkan cerita nyata di lapangan,” kata Hafiz.

Lili Hermawan, Ketua Panitia sekaligus Dewan Juri HNJA 2025, menambahkan bahwa kompetisi ini digelar untuk memperkuat sinergi antara Harita Nickel dan media massa.

“Tujuannya agar sektor minerba, terutama nikel, semakin signifikan terhadap ekonomi nasional dan daerah,” ujarnya.

Dari ratusan naskah yang masuk, panitia menyeleksi menjadi 30 karya terbaik dan memilih 16 artikel pemenang utama, termasuk karya Fauzi Djamal dari SenayanTalks berjudul “Merawat Warisan Tak Tergantikan Bagi Kehidupan Pulau Obi”.

Berikut ini daftar lengkap pemenang HNJA 2025 :

  1. Alfian – DE Magazine
    “Belajar Pertambangan Hijau dari Pulau Obi”
  2. Nurmayanti – Liputan6.com
    “Pertambangan Masa Depan: ESG Sebagai Nafas Baru Harita Nickel”
  3. Egenius Soda – Majalah Tambang
    “Upaya Harita Nickel Menembus “Benteng” Hijau Eropa”
  4. Fazry – RM.id
    “Nikel Hijau dari Pulau Obi: Menambang Cuan, Menjaga Alam”
  5. Ridwan Harahap – OG Indonesia
    “Harita Nickel Bersolek ESG demi Pikat IRMA”
  6. Whisnus Bagus – InvestorTrust
    “Pulau Obi Menyala: Jejak Harita Nickel dan Jalan Panjang Hilirisasi Indonesia”

10 Artikel Pilihan Juri Artiktel Pilihan Juri

  1. Ali Rahman – Indoposco.id
    “Jaga Keberlanjutan Bisnis Industri Nikel, ESG Jadi Pertimbangan dalam Keputusan Berinvestasi”
  2. Aprilia Ika – Kompas.com
    “Menambang Kepercayaan dengan Audit Ketat IRMA: Strategi ESG Harita Nickel Menjawab Tuntutan Dunia”
  3. Dionisio Damara Tonce- Bisnis.com
    “Pantang Surut Strategi Bisnis Harita Nickel (NCKL) saat Nikel Lesu”
  4. Fauzi Djamal – SenayanTalks.com
    “Merawat Warisan Tak Tergantikan Bagi Kehidupan Pulau Obi”
  5. Godang Sitompul – Ruang Energi
    “Merdeka!! Harita Nickel Perkuat Good Mining Practice dan Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tantangan Pasar”
  6. Halik Djokrora – malutsatu.com
    “Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Kawasan Industri”
  7. Hardin Hi. Idris – Cerminnusantara.co.id
    “Ketika Air Menggenang, Harita Mengalirkan Kepedulian”
  8. Herdi Alif Al Hikam – detikcom
    “Jurus Harita Nickel Kebut Restorasi Terumbu Karang di Pulau Obi”
  9. M Faizal – Sindonews.com
    “Penerapan ESG, Win-Win Solution bagi Industri Nikel”
  10. Sulha Handayani – Netralnews.com
    “Melirik Bisnis Nikel: Masihkah “Mengkilap”?

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya