Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga September 2025, menegaskan peran penting industri digital sebagai penggerak baru penerimaan pajak nasional.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), angka tersebut terdiri atas PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp32,94 triliun, pajak aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech Rp4,1 triliun, serta Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) Rp3,78 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa realisasi ini menjadi bukti kuat transformasi digital yang mendorong penerimaan negara dari sektor ekonomi berbasis teknologi.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.
Hingga September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk lima penunjukan baru seperti Viagogo GMBH, Ogury Singapore Pte. Ltd., dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH.
Sebanyak 207 perusahaan telah melakukan penyetoran dengan total Rp32,94 triliun sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2020. Tren penerimaan terus meningkat tiap tahun:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp7,6 triliun (hingga September)
Penerimaan pajak aset kripto hingga September 2025 mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp872,62 miliar.
Sementara pajak fintech (peer-to-peer lending) mencatat kontribusi Rp4,1 triliun, terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN & BUT: Rp1,14 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,4 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp2,24 triliun
- Pajak SIPP Berkontribusi Rp3,78 Triliun
Dari Pajak SIPP, pemerintah mengumpulkan Rp3,78 triliun hingga September 2025. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN Rp3,53 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat kebijakan pajak digital yang inklusif dan efisien agar seluruh potensi ekonomi digital—termasuk PMSE, fintech, dan kripto—terakomodasi dengan baik dalam sistem perpajakan nasional.
“Ke depan, kami akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital dapat dioptimalkan untuk mendukung sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tambahnya.
Baca juga :
 
								 
								



 
								