Jakarta, SenayanTalks — Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menerima gugatan iklim yang diajukan empat nelayan asal Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim. Putusan ini menjadi preseden penting karena untuk pertama kalinya pengadilan di Swiss menyatakan gugatan iklim terhadap korporasi besar dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan tersebut diumumkan pada 22 Desember 2025. Majelis hakim menolak seluruh keberatan prosedural yang diajukan Holcim dan menyatakan gugatan para nelayan dapat diterima secara penuh.
Empat nelayan Pulau Pari—Asmania, Arif, Edi, dan Bobby—mengajukan gugatan pada Januari 2023. Mereka menuntut pertanggungjawaban Holcim atas dampak perubahan iklim yang dinilai telah mengancam kehidupan dan mata pencaharian mereka, termasuk banjir rob yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Para penggugat meminta kompensasi atas kerugian yang dialami, dukungan pendanaan untuk perlindungan dari banjir, serta tuntutan agar Holcim menurunkan emisi karbon dioksida (CO₂) secara signifikan dan cepat.
“Kami sangat bersyukur. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan. Ini kabar baik bagi kami dan keluarga kami,” kata Asmania, salah satu nelayan penggugat, Selasa (23/12).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Kanton Zug menolak argumen Holcim yang menyatakan isu perlindungan iklim seharusnya diselesaikan melalui kebijakan politik, bukan jalur hukum. Menurut majelis hakim, peran pengadilan justru melengkapi kebijakan iklim pemerintah, terutama ketika menyangkut perlindungan konkret terhadap warga yang terdampak langsung.
Pengadilan juga menegaskan bahwa kepentingan para nelayan agar Holcim menurunkan emisinya bersifat mendesak dan relevan. Dalih bahwa Pulau Pari akan tetap tenggelam terlepas dari upaya pengurangan emisi juga ditolak. Hakim menyatakan setiap penurunan emisi tetap memiliki arti penting dalam menghadapi krisis iklim.
Argumen lain yang menyebut pengurangan emisi Holcim dapat “digantikan” oleh emisi perusahaan lain juga tidak diterima. Pengadilan menegaskan bahwa perilaku merugikan tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan oleh banyak pihak.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), yang mendukung gugatan ini bersama sejumlah organisasi internasional, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan keadilan iklim.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan keputusan ini memperkuat peran pengadilan dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi besar atas krisis iklim global.
“Putusan ini menjadi preseden penting secara global untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar yang menjadi emitor utama agar bertanggung jawab atas dampak krisis iklim,” ujarnya.
Meski belum bersifat final dan masih terbuka peluang banding, putusan Pengadilan Kanton Zug dinilai mempersempit ruang bagi perusahaan besar untuk menghindari tanggung jawab iklim melalui celah prosedural hukum.
Kasus gugatan nelayan Pulau Pari ini didukung oleh WALHI, Swiss Church Aid (HEKS/EPER), dan European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), serta dipandang sebagai bagian dari tren global meningkatnya gugatan iklim terhadap korporasi penghasil emisi besar.
Baca juga :



