Search
Close this search box.

Pengelolaan Sumur Tua Libatkan Daerah, UMKM, dan Koperasi

Jakarta, SenayanTalks – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) memperkuat langkah strategis untuk mendorong swasembada energi nasional. Kolaborasi ini difokuskan pada optimalisasi pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk peningkatan produksi migas nasional.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan bahwa regulasi baru ini adalah terobosan penting dalam upaya peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional.

“Kami akan segera mensosialisasikan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 ke seluruh KKKS. Kolaborasi ini penting agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Taufan, Jumat (4/7/2025).

Salah satu pendekatan utama dalam kebijakan ini adalah pengelolaan sumur-sumur tua secara kolaboratif, yang melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, hingga pelaku UMKM. Dengan demikian, program ini tidak hanya meningkatkan produksi migas nasional tetapi juga memberi dampak ekonomi lokal yang signifikan.

SKK Migas juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good engineering practice dalam pengelolaan sumur oleh masyarakat yang selama ini dikelola secara tradisional.

“Kami ingin peningkatan produksi berjalan seiring dengan keberlanjutan dan keselamatan kerja. Oleh karena itu, edukasi teknis dan pengawasan akan diperkuat,” lanjut Taufan.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada Senin (1/7) menyatakan bahwa pemerintah optimistis pengelolaan sumur tua bisa berjalan paralel dengan upaya peningkatan kualitas.

“Sumur minyak masyarakat tetap boleh berproduksi selama dilakukan perbaikan sesuai standar teknik. Namun, jika dalam 4 tahun tidak ada peningkatan signifikan, maka pemerintah siap melakukan langkah penegakan hukum,” tegas Yuliot.

Guna mempercepat implementasi kebijakan ini, Kementerian ESDM akan membentuk Tim Gabungan, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Satgas ini akan menjadi penggerak utama implementasi Permen ESDM 14/2025, sekaligus pengawas jalannya program secara nasional.

Selain pengelolaan sumur tua, kerja sama transfer teknologi juga diatur dalam Permen ini. Teknologi akan dimanfaatkan untuk mengaktivasi sumur idle, sumur aktif, serta pengelolaan lapangan migas secara lebih efisien. SKK Migas dan KKKS akan mengevaluasi dan menerapkan teknologi yang sesuai untuk meningkatkan produksi secara signifikan.

Baca juga :
SKK Migas Targetkan 60 Wilayah Kerja Baru
Berburu Gadget dan Makan di Senayan Trade Center

Artikel Terkait