Search
Close this search box.

Pengemudi Ojol Bakal Disubsidi 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, SenayanTalks – Pemerintah berencana memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas perlindungan sosial bagi jutaan pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian penghasilan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, program ini akan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), hingga jaminan kehilangan pekerjaan. Menariknya, pemerintah akan menanggung 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi driver ojol.

“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja formal juga akan didorong untuk pekerja lepas atau mitra, termasuk pengemudi ojol. Skemanya sedang kami siapkan, dan iuran akan ditanggung sebagian oleh pemerintah,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Regulasi belum berpihak

Meski menyambut baik langkah pemerintah, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai perlindungan sosial saja belum cukup. Menurutnya, pengemudi ojol perlu diakui secara resmi sebagai lapangan pekerjaan baru dengan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan mereka.

“Jika negara mengakui pengemudi ojek online sebagai lapangan pekerjaan baru, maka idealnya negara membuat aplikasi sendiri untuk menyejahterakan warganya. Dengan begitu, potongan biaya yang dikenakan kepada pengemudi dapat diatur tidak lebih dari 10 persen,” jelas Djoko.

Ia menambahkan, kondisi saat ini masih menyulitkan karena potongan biaya aplikator bisa mencapai lebih dari 20 persen. Akibatnya, penghasilan pengemudi semakin tergerus meskipun jam kerja panjang. Djoko menyarankan agar ke depan, aplikasi transportasi online bisa dikelola oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Dari sisi teknis, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pengemudi ojol masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Artinya, mereka bisa mendaftar secara mandiri dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Hingga Mei 2025 tercatat sudah ada 320 ribu driver ojol yang menjadi peserta aktif. Sedangkan jumlah pengemudi aktif ojol diperkirakan mencapai 2 juta orang. Oleh karena itu, dukungan pemerintah dengan menanggung 50 persen iuran akan sangat membantu memperluas cakupan perlindungan.

Dengan perlindungan ini, pengemudi ojol berhak mendapatkan manfaat penuh, mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon, santunan kematian, hingga beasiswa bagi anak peserta yang meninggal.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya