Search
Close this search box.

Perjanjian Dagang Indonesia-AS Dinilai Minim Manfaat bagi Ekonomi Nasional

Jakarta, SenayanTalks – Kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) memicu perdebatan di kalangan ekonom dan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai perjanjian tersebut tidak memberikan manfaat signifikan bagi perekonomian nasional dan justru berpotensi menimbulkan berbagai risiko baru.

Pemerintah sebelumnya memandang ART sebagai langkah strategis untuk mengamankan tarif nol persen bagi sejumlah produk unggulan Indonesia. Namun sejumlah analis menilai kesepakatan tersebut mengandung klausul yang dinilai asimetris dan dapat merugikan Indonesia.

Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies Indonesia (CSIS), Riandy Laksono, menyebut kesepakatan tersebut tidak memberikan keuntungan besar dari sisi akses pasar maupun dampak ekonomi.

“ART merupakan kesepakatan yang buruk,” kata Riandy dalam diskusi publik bertajuk Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang diselenggarakan oleh LaporIklim di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, manfaat utama dari ART bukan semata soal perdagangan, tetapi juga terkait penyelarasan keamanan (security alignment) dan reformasi struktural. Namun ia menilai agenda tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perdagangan dan investasi Indonesia.

Akses Pasar Dinilai Sangat Terbatas

Riandy menjelaskan bahwa secara ekonomi, perjanjian tersebut hanya mengamankan akses bagi sekitar 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Nilai tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 2 persen dari total ekspor Indonesia.

Ia juga menyoroti sektor tekstil yang disebut memperoleh manfaat dari tarif nol persen. Menurutnya, manfaat tersebut sangat bergantung pada impor bahan baku dari Amerika Serikat, seperti katun dan serat sintetis.

Saat ini kontribusi Amerika Serikat terhadap impor katun Indonesia hanya sekitar 8,7 persen, jauh di bawah pemasok utama seperti Tiongkok dan Brasil. Sementara untuk serat sintetis, kontribusi AS hanya 0,3 persen, tertinggal jauh dari Tiongkok dan Vietnam.

“Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku yang lebih mahal dari AS, akan terjadi disrupsi serius dalam rantai pasok,” ujar Riandy.

Impor Migas Berpotensi Membengkak

Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia menyoroti kewajiban Indonesia untuk mengimpor minyak dan gas dari Amerika Serikat senilai sekitar 15 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.

Menurut Bhima, kebijakan ini berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan migas sekaligus melemahkan nilai tukar rupiah karena harga minyak dari AS dapat lebih mahal dibandingkan harga acuan regional.

Selain itu, ia menilai peningkatan impor migas juga dapat memicu berbagai dampak turunan, termasuk ekspansi perkebunan sawit jika biodiesel dijadikan solusi untuk mengatasi potensi krisis energi.

Aturan TKDN dan Transisi Energi Terancam

Dalam perjanjian tersebut juga terdapat kemungkinan penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari Amerika Serikat.

Kebijakan ini dinilai berpotensi menghambat perkembangan industri komponen energi terbarukan di dalam negeri dan mengurangi peluang transfer teknologi.

Kesepakatan ART juga mencakup kewajiban pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030, yang dikhawatirkan mendorong pembukaan lahan baru skala besar, terutama di wilayah Merauke, Papua.

Selain itu, Indonesia juga disebut harus memfasilitasi impor batu bara dari Amerika Serikat meskipun Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia. Kebijakan ini dinilai berpotensi memperlambat proses transisi energi.

Industri Media Ikut Terancam

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menyoroti potensi dampak kesepakatan tersebut terhadap industri media nasional.

Menurutnya, dalam klausul perjanjian terdapat peluang bagi investor Amerika Serikat untuk memiliki perusahaan media di Indonesia.

“Jika ini diberlakukan, kepemilikan media bisa didominasi oleh modal asing dan agenda editorial berpotensi dipengaruhi kepentingan ekonomi global,” kata Nany.

Ia juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan platform digital asal Amerika Serikat tidak diwajibkan membayar lisensi konten kepada media domestik. Kebijakan tersebut dinilai dapat melemahkan ekosistem digital yang adil bagi media lokal.

Kesepakatan ART dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun masih terdapat peluang renegosiasi dalam waktu 60 hari setelah notifikasi resmi kedua negara.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan karena dinilai bertentangan dengan undang-undang tentang perjanjian internasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya