Search
Close this search box.

Perputaran Dana Judi Online 2025 Turun Jadi Rp155 Triliun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Jakarta, SenayanTalks — Pemerintah mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 hingga kuartal III mencapai Rp155,4 triliun, atau turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.

Pada 2024, perputaran dana judi online tercatat mencapai Rp359,8 triliun. Penurunan tajam tersebut dinilai sebagai hasil dari penguatan pengawasan digital, pemutusan akses, serta penegakan hukum yang dilakukan pemerintah secara terintegrasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, capaian ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi judi online, terutama kelompok rentan.

“Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat. Negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat dari jeratan judi online,” ujar Meutya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Meutya, data PPATK menjadi indikator kredibel atas efektivitas kebijakan pemerintah dalam menekan praktik judi online di Tanah Air.

“Data PPATK memperkuat bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses, hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dana.

“Pada prinsipnya, kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan agar ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat,” kata Meutya.

Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online yang beroperasi di ruang digital Indonesia. Setiap laporan masyarakat maupun temuan sistem internal ditindaklanjuti secara cepat.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa selain penurunan perputaran dana, jumlah pemain judi online juga mengalami penurunan signifikan. Pada 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada 2024.

PPATK menilai tren penurunan ini mencerminkan semakin efektifnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam menekan praktik judi online serta memutus aliran dananya.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya