Sukoharjo, SenayanTalks – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo resmi menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini dinilai sangat relevan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
UU 17/2023 menegaskan bahwa zat adiktif termasuk rokok, vape, shisha, dan tembakau kunyah harus dibatasi penggunaannya. Pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai perlindungan kesehatan masyarakat.
Perda Sukoharjo 1/2025 mengatur larangan merokok, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk rokok serta rokok elektrik di area tertentu, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil. Aturan ini selaras dengan amanat UU Kesehatan terbaru.
Sedangkan PP 28/2024 memperjelas pelaksanaan KTR dengan menetapkan lokasi wajib bebas rokok, yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Perda Sukoharjo mengadopsi lokasi tersebut secara penuh. Selain itu, perda juga melarang iklan rokok di jalan protokol dan dalam radius tertentu dari sekolah serta tempat anak bermain, sejalan dengan pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024.
Partisipasi publik
PP 28/2024 maupun Perda KTR Sukoharjo sama-sama memuat mekanisme sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Dalam perda ini, denda ditetapkan antara Rp50 ribu hingga Rp1 juta.
Perda juga menegaskan peran masyarakat dalam pengawasan KTR dan mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR oleh Bupati Sukoharjo. Langkah ini konsisten dengan dorongan PP 28/2024 untuk memperkuat pengawasan partisipatif.
Dengan adanya Perda KTR, Sukoharjo menjadi salah satu daerah yang berhasil menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam regulasi daerah. Perda ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Baca juga :