Jakarta, SenayanTalks – Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menegaskan bahwa penyelesaian kebun sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus ditempuh melalui mekanisme penataan kawasan hutan. Pendekatan ini dinilai jauh lebih berkeadilan dibandingkan melalui tindakan penertiban, penyitaan, atau ancaman sanksi pidana dan denda yang selama ini membayangi petani kecil.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menyatakan bahwa langkah penataan tersebut merupakan amanat yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Selain itu, posisi hukum petani semakin kuat pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-22/2024 yang memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengelola lahan secara turun-temurun.
“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan. Artinya, negara tidak boleh serta-merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,” tegas Mansuetus Darto dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, (18/2/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) sebagai anggota POPSI, saat ini ratusan petani sawit rakyat terdampak oleh aksi “plangisasi” atau pemasangan plang klaim kawasan oleh Satgas PKH. Padahal, para petani tersebut umumnya menguasai lahan dalam skala kecil dan secara turun-temurun lintas generasi.
Kasus nyata terjadi di Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tercatat lebih dari 230 petani dengan luas lahan rata-rata 0,5 hingga 5 hektare telah menguasai tanah sejak sekitar tahun 1940. Meski dikelola secara turun-temurun, lahan yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut kini telah dipasangi plang oleh petugas.
Kondisi serupa dialami oleh sedikitnya 80 petani sawit di Desa Jone, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Mereka yang mengelola lahan seluas 1–5 hektare di kawasan Cagar Alam Teluk Adang selama 60 hingga 93 tahun tersebut juga mengalami plangisasi tanpa pernah memperoleh penyelesaian administratif dari pemerintah daerah.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menekankan bahwa Putusan MK memiliki implikasi penting terhadap penerapan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja di bidang kehutanan. Ia menjelaskan bahwa larangan dan sanksi dalam UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi subjek hukum tertentu jika memenuhi dua syarat kumulatif.
“Syaratnya adalah pelakunya merupakan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan, dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala besar atau korporatif. Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” jelas Marselinus.
Dalam pandangan POPSI dan SPKS, terdapat perbedaan mendasar antara kebijakan penertiban dan penataan. Penertiban cenderung berorientasi pada tindakan represif, sanksi, dan penyitaan. Sebaliknya, penataan lebih mengedepankan inventarisasi, verifikasi penguasaan, koreksi tata batas, serta pemberian kepastian hukum melalui skema yang diatur dalam PP 23/2021.
Sebagai penutup, POPSI menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara tindakan penyitaan dan plangisasi terhadap sawit rakyat. Mereka juga menuntut implementasi penuh Putusan MK 181/PUU-22/2024 sebagai jalan keadilan bagi masyarakat desa.
“Petani sawit rakyat adalah bagian dari rakyat yang dilindungi konstitusi. Penataan adalah jalan keadilan dan kepastian hukum. Penertiban tanpa diferensiasi subjek hukum hanya akan melahirkan konflik baru dan ketidakadilan,” pungkas Mansuetus Darto.
Baca juga:



