Ambon, SenayanTalks — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Buru seluas 57.594,12 hektare melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut, terutama habitat penyu belimbing (Dermochelys coriacea) yang menjadi salah satu spesies kunci di kawasan tersebut.
Pantai-pantai di Kecamatan Fena Leisela, Pulau Buru, telah lama dikenal sebagai salah satu lokasi peneluran penyu belimbing terbesar di Indonesia. Keberadaannya memiliki dampak konservasi global, sebab data satelit menunjukan bahwa penyu belimbing dari Buru bermigrasi hingga ke pantai barat Amerika Serikat dan Madagaskar.
Kawasan konservasi ini kini menjadi yang kedua di Indonesia yang ditetapkan khusus untuk perlindungan penyu belimbing, setelah Jeen Womom di Papua Barat Daya. Penetapan tersebut juga didukung oleh WWF-Indonesia, komunitas lokal, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kawasan konservasi Perairan Buru meliputi zona inti seluas 608,91 hektare dan zona pemanfaatan terbatas seluas 56.985,21 hektare. Pemerintah Provinsi Maluku akan menjadi pengelola resmi kawasan yang diharapkan dapat menjadi model pengelolaan laut berkelanjutan berbasis masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan momentum besar bagi daerah.
“Penetapan kawasan konservasi Pulau Buru merupakan tonggak penting bagi Maluku dalam menjaga ekosistem laut dan sumber daya perikanan. Kawasan ini melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan penyu, sekaligus menjadi fondasi untuk pengembangan ekonomi biru dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan,” ujar Erawan di Ambon.
Erawan menambahkan bahwa keberadaan kawasan konservasi juga penting bagi keberlanjutan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 715, khususnya dalam program Penangkapan Ikan Terukur.
“Zona konservasi ini akan memberikan spill over benih yang mendukung aktivitas penangkapan ikan industri secara berkelanjutan,” jelasnya.

WWF-Indonesia sebagai mitra teknis yang terlibat dalam penyusunan dokumen dan pendampingan penetapan kawasan konservasi turut memberikan apresiasi. Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak.
“Penetapan ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia untuk melindungi spesies laut yang semakin kritis statusnya. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja bersama berbasis data ilmiah untuk memastikan perlindungan habitat penting penyu belimbing dan spesies laut lainnya,” ungkap Imam.
Dukungan WWF-Indonesia di Pulau Buru telah berjalan sejak 2017, termasuk pendampingan terhadap Pokmaswas Sugiraja Watulu yang aktif melakukan pengawasan dan pendataan sarang penyu. Selama lima tahun terakhir, kelompok ini mencatat rata-rata 199 sarang penyu belimbing per tahun.
Pencurian sarang yang sebelumnya mencapai 94%, kini berhasil ditekan hingga 0% pada 2024. Hal ini menunjukkan capaian keberhasilan program konservasi berbasis masyarakat.

Keberhasilan konservasi Pulau Buru diharapkan memberi manfaat jangka panjang bukan hanya bagi ekosistem, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir. Kawasan konservasi ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat ekonomi biru, melestarikan sumber daya laut, serta menjaga keberlanjutan populasi penyu belimbing.
Langkah strategis ini sekaligus mendukung target pemerintah Indonesia dalam visi “MPA & OECM 30×45”, yaitu memperluas kawasan konservasi laut menjadi 30% dari total perairan Indonesia pada 2045, atau sekitar 97,5 juta hektare. Upaya ini menjadi kontribusi penting bagi target global konservasi keanekaragaman hayati dan keberlanjutan perikanan nasional.
Baca juga :



