Search
Close this search box.

Raperda KTR Tak Bikin UMKM dan Warteg Rugi

Jakarta, SenayanTalks – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak menuding penerapan aturan ini bakal merugikan sektor UMKM, termasuk warung makan (warteg), pedagang pasar, hingga tempat hiburan malam.

Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Tubagus Haryo Karbyanto, Public Health Advocate yang terlibat dalam advokasi Ranperda KTR Jakarta. Menurutnya, tudingan itu tidak memiliki dasar yang kuat.

“Pengalaman di berbagai kota besar dunia menunjukkan penerapan KTR sama sekali tidak merugikan ekonomi rakyat kecil. Justru sebaliknya, lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok membuat masyarakat lebih nyaman berbelanja, makan, atau menikmati hiburan. Warteg tidak kehilangan pembeli, karena orang makan bukan untuk merokok, tetapi untuk menikmati makanan sehat dan terjangkau,” ujar Tubagus Haryo di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Tubagus menegaskan, regulasi ini bukan hanya soal kesehatan masyarakat, melainkan juga soal ekonomi jangka panjang.

“Lebih dari 290 ribu orang Indonesia meninggal setiap tahun akibat penyakit terkait rokok. Jika Jakarta berani mengambil langkah tegas melalui KTR, maka beban sosial dan biaya kesehatan bisa ditekan. Itu justru memperkuat daya saing ekonomi kita,” tegasnya.

Menurutnya, narasi penolakan KTR yang menyebutkan UMKM akan merugi hanyalah reproduksi argumen lama dari industri rokok. “Kepentingan bisnis rokok selalu berseberangan dengan kepentingan melindungi kesehatan publik. DPRD DKI, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus bersatu melawan disinformasi ini,” tambah Tubagus.

Pelaku usaha diajak peduli

Tubagus juga memberikan rekomendasi agar Pansus dan Bapemperda DPRD DKI tidak melemahkan norma yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta diminta menyiapkan mekanisme implementasi dan pengawasan lintas dinas.

Selain itu, ia mengajak asosiasi pelaku usaha seperti PHRI, komunitas warteg, dan asosiasi hiburan malam, untuk memandang aturan ini sebagai investasi jangka panjang.

“Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya regulasi kesehatan, tetapi juga regulasi ekonomi berkelanjutan. Dengan menekan konsumsi rokok, masyarakat lebih sehat, produktif, dan punya daya beli lebih baik. Itu berarti pelanggan UMKM justru semakin meningkat, bukan berkurang,” pungkasnya.

KTR Jakarta

Ranperda KTR Jakarta yang tengah dibahas DPRD DKI mengadopsi praktik terbaik global sekaligus memperkuat PP No. 28/2024. Beberapa poin penting yang diatur, antara lain:

  • Larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
  • Larangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
  • Larangan penjualan rokok ketengan yang selama ini memudahkan anak dan remaja membeli rokok dengan harga murah.

Baca juga :

Artikel Terkait