Jakarta, SenayanTalks – Tiga organisasi kesehatan masyarakat, yakni Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), mendesak pemerintah memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap rokok elektronik di Indonesia.
Seruan ini muncul di tengah maraknya penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis. Ketiga organisasi menilai lemahnya pengawasan dan regulasi membuka celah bagi praktik yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Rokok elektronik bekerja dengan memanaskan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain menjadi aerosol yang dihirup pengguna. Meski tanpa proses pembakaran seperti rokok konvensional, paparan partikel ultrahalus, zat berbahaya, dan risiko adiksi nikotin tetap tinggi.
Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar mengingatkan agar narasi tersebut tidak disederhanakan sebagai pembenaran strategi harm reduction.
Pengurus TCSC-IAKMI, Kiki Soewarso, menegaskan bahwa penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Ia mengingatkan tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun bahan tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik.
Desak Implementasi PP 28/2024
Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menilai ruang abu-abu regulasi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk dalam distribusi liquid yang dicampur zat ilegal. Ia mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak tegas penyalahgunaan tersebut.
Menurutnya, penindakan memiliki dasar hukum jelas setelah etomidate dimasukkan dalam Daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Namun, penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah penyalahgunaan tidak terus berulang.
Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control CISDI, Beladenta Amalia, menekankan pentingnya implementasi tegas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP tersebut mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk kewajiban peringatan kesehatan bergambar, pengaturan kemasan, serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring. Namun di lapangan, produk rokok elektronik masih dikemas dengan desain menarik dan mudah diakses melalui platform digital.
Kemasan Menarik Picu Normalisasi
RUKKI menyoroti kemasan rokok elektronik yang penuh warna dan menyerupai produk gaya hidup atau makanan ringan, sehingga berpotensi menarik minat anak dan remaja. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, produk ini dinilai berisiko dinormalisasi sebagai tren, bukan produk adiktif berbahaya.
Ketiga organisasi mendesak Menteri Kesehatan segera menerbitkan aturan teknis terkait penerapan peringatan kesehatan bergambar dan standardisasi kemasan rokok elektronik. Mereka juga mendorong sinergi dengan Menteri Komunikasi dan Digital untuk memperketat pengawasan iklan dan promosi di media sosial.
RUKKI, TCSC-IAKMI, dan CISDI menegaskan bahwa kebijakan pengendalian rokok elektronik harus berpihak pada perlindungan kesehatan publik, bukan kepentingan industri. Tanpa regulasi yang tegas dan pengawasan aktif, anak muda dinilai tetap rentan terpapar produk adiktif dengan risiko kesehatan jangka panjang.
Baca juga :



