Jakarta, SenayanTalks – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penguatan sistem layanan pajak nasional.
Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi di Gedung Cakti KPDJP ini menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi perpajakan serta memperkuat tata kelola administrasi pajak di Indonesia.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pengembangan Coretax DJP atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. “Integrasi data NIK menjadi fondasi penting untuk meningkatkan validitas informasi wajib pajak, sekaligus memperkuat pengawasan dan pelayanan perpajakan berbasis digital,” jelasnya.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Pajak akan memanfaatkan layanan validasi data NIK, pemutakhiran data kependudukan, serta teknologi face recognition dari Dukcapil untuk mempercepat transformasi sistem perpajakan nasional.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan kesiapannya mendukung penuh pemanfaatan data kependudukan dalam layanan DJP. Ia menegaskan bahwa data NIK dapat digunakan secara legal untuk berbagai kepentingan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga pencegahan tindak kriminal.
“Kerja sama ini adalah bentuk konkret pemanfaatan data kependudukan lintas sektor untuk kepentingan nasional. Kami mendukung DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak yang lebih akurat dan efisien,” ujar Teguh.
Integrasi NIK dalam sistem DJP akan memberikan banyak manfaat strategis, di antaranya meningkatkan akurasi data wajib pajak, mempercepat proses verifikasi identitas dalam pelayanan pajak, meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pajak, dan mencegah praktik penghindaran pajak dan tindak kriminal perpajakan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan digital yang efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan basis data tunggal nasional.
Baca juga :
Pedagang Online Kena PPh 22, Ini Penjelasan DJP
Lelang Barang Penunggak Pajak, DJP Jakbar Hasilkan Rp840 Juta