Jakarta, SenayanTalks — Satya Bumi meminta pemerintah mencabut permanen izin operasi tiga perusahaan yang beraktivitas di kawasan hulu Batang Toru, Sumatera Utara, menyusul kerusakan lingkungan yang dinilai sulit dipulihkan.
Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan penghentian sementara operasi PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk menjalani audit lingkungan.
Manajer Kampanye Satya Bumi, Sayyidattihayaa Afra, mengatakan pencabutan sementara tidak memadai karena dampak ekologis dan sosial yang muncul sudah terlanjur besar. Ia merujuk pada regulasi yang memungkinkan pencabutan izin permanen apabila terjadi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.
Pemantauan citra satelit yang dilakukan lembaga tersebut menemukan gelondongan kayu tergeletak di sepanjang sempadan Sungai Batang Toru, kawasan yang berdekatan dengan proyek PLTA Batang Toru milik PT NSHE. “Temuan itu disebut memperkuat dugaan bahwa material kayu terbawa arus hingga ke wilayah hilir saat banjir bandang,” tulis Satya Bumi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis, (11/12/25).
Satya Bumi mencatat deforestasi di area proyek PLTA mencapai 535,25 hektare sejak pembukaan hutan dimulai pada 2017. Pembukaan lahan di area curam dan dekat patahan aktif dinilai meningkatkan risiko longsor, sementara pembangunan infrastruktur di tepi sungai dianggap mengganggu koridor alami Orangutan Tapanuli. Lembaga itu juga menyoroti temuan bayi orangutan yang mati di sekitar area proyek pada Agustus 2024.
Selain PLTA, Satya Bumi menilai operasi tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources memperburuk kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS). Ekspansi tambang hingga lebih dari 600 hektare dinilai meningkatkan potensi longsor karena berada di area lebih tinggi dari permukiman warga. Lembaga itu juga menemukan bukaan lahan di dalam konsesi Agincourt yang diduga dilakukan PT Sago Nauli, yang turut memicu aliran air ke titik banjir di Desa Garoga, Aek Ngadol, dan Huta Godang.
Satya Bumi menilai perusahaan belum memberikan penjelasan memadai terkait aliran sedimen dan dampak pembukaan hutan terhadap DAS Batang Toru dan Nabirong. Citra satelit disebut menunjukkan adanya jejak aliran banjir dan longsor dari area tailing tambang menuju anak sungai Batang Toru.
Menurut Satya Bumi, kerusakan ekosistem di Batang Toru dapat memerlukan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan. Mereka meminta KLHK mengambil langkah tegas tanpa ruang negosiasi, termasuk mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan.
Satya Bumi juga mendorong transparansi penuh atas proses audit dan pemeriksaan, serta menyatakan solidaritas kepada masyarakat yang terdampak banjir dan longsor di kawasan tersebut.
Baca:



