Search
Close this search box.

Sebut Vape Rendah Risiko, Riset BRIN Tuai Protes

Jakarta, SenayanTalks — Sejumlah organisasi kesehatan dan pengendalian tembakau menyampaikan kritik tajam terhadap hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyimpulkan bahwa rokok elektrik atau vape memiliki kandungan zat berbahaya lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.

Kajian tersebut dipromosikan sebagai penelitian pertama di Indonesia yang menilai tingkat toksisitas produk tembakau alternatif berdasarkan sembilan senyawa berbahaya versi WHO. Namun publikasi tersebut dinilai bermasalah karena melibatkan Aliansi Vaper Indonesia sebagai pihak kedua dalam penelitian, sehingga memunculkan indikasi konflik kepentingan.

Sementara itu, data penelitian kesehatan menunjukkan gambaran yang berbeda. Riset Departemen Pulmonologi FKUI/RS Persahabatan menemukan bahwa kadar kotinin urin pada pengguna vape harian mencapai 276,1 ng/mL, lebih tinggi dibandingkan perokok konvensional yang mengonsumsi lima batang per hari dengan kadar 223,5 ng/mL.

Temuan ini menegaskan bahwa paparan nikotin pada pengguna vape justru lebih besar. Paparan nikotin tersebut dapat meningkatkan risiko ketergantungan nikotin, menimbulkan penyakit vaskular, serta memicu gangguan kardiovaskular. Survei RSUP Persahabatan tahun 2018 juga menunjukkan bahwa 76,5 persen pengguna vape laki-laki mengalami ketergantungan nikotin, sehingga membuktikan bahwa bahaya vape tidak dapat dianggap lebih ringan dibandingkan rokok konvensional.

Penasihat Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), menegaskan bahwa kajian BRIN semakin lemah karena tidak memasukkan nikotin dalam analisisnya.

Ia menjelaskan bahwa nikotin adalah komponen utama yang menyebabkan adiksi serta berkontribusi besar terhadap risiko penyakit jantung, stroke, dan penyempitan pembuluh darah. Tanpa mengukur kandungan nikotin, menurutnya, mustahil menyimpulkan bahwa rokok elektrik lebih tidak berbahaya dibandingkan rokok konvensional.

Sekretaris Jenderal Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi, juga menilai kajian BRIN sarat konflik kepentingan karena melibatkan kelompok yang memiliki kepentingan langsung terhadap produk vape. Ia menilai bahwa BRIN seharusnya menjaga independensi riset, bukan menghasilkan kesimpulan yang berpotensi menyesatkan dan menguntungkan industri.

Tulus menegaskan bahwa tanpa analisis nikotin, penelitian ini kehilangan variabel paling penting yang menentukan tingkat bahaya sebuah produk tembakau.

Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti bahwa pernyataan BRIN sangat berbahaya bagi publik, khususnya generasi muda. Ia mengingatkan bahwa pengguna vape di kalangan anak muda meningkat drastis dari 480 ribu orang pada 2011 menjadi 6,6 juta orang pada 2021.

Menurutnya, narasi “vape lebih aman” dapat menciptakan ilusi keamanan yang mendorong anak muda mencoba produk tersebut. Di saat yang sama, produk vape dipasarkan secara agresif melalui influencer, kemasan modern, varian rasa manis yang menarik remaja, hingga iklan terselubung di musik, gim, dan event anak muda. Akses remaja terhadap vape semakin mudah karena e-commerce masih mengabaikan verifikasi usia yang ketat.

Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menyebut kajian BRIN memiliki banyak kelemahan metodologis yang serius. Ia menyebut ukuran sampel penelitian yang hanya melibatkan 60 orang tidak cukup mewakili ribuan produk vape yang beredar.

Penelitian BRIN juga hanya menguji sembilan zat toksik, padahal penelitian internasional menunjukkan bahwa vape dapat mengandung ratusan bahan kimia berbeda, termasuk logam berat yang berasal dari coil pemanas dan tidak ditemukan pada rokok konvensional.

Selain itu, penelitian tersebut tidak mencerminkan kondisi penggunaan nyata seperti durasi isapan, jenis perangkat, dan pengaturan watt yang dapat memengaruhi jumlah partikel berbahaya yang dihasilkan.

Keempat organisasi menegaskan bahwa sebagai lembaga riset negara yang bertanggung jawab kepada Presiden, BRIN seharusnya berada di garis depan dalam melindungi publik melalui riset yang independen, transparan, dan tidak dipengaruhi industri. Mereka menilai kajian yang sarat konflik kepentingan dapat menyesatkan masyarakat dan bertentangan dengan mandat konstitusional BRIN.

Organisasi kesehatan tersebut meminta BRIN kembali pada peran ilmiahnya: menghasilkan penelitian yang membantu masyarakat membuat keputusan kesehatan yang benar, bukan menjadi corong industri produk yang bersifat adiktif dan mematikan.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya