Search
Close this search box.

Serikat Pekerja PLN Tempuh Jalur Hukum Tolak RUPTL 2025–2034

Jakarta, SenayanTalks — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menegaskan akan melanjutkan langkah hukum terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung 8 Januari 2026.

Gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya SP PLN sejak September 2025, ketika organisasi pekerja itu menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta penangguhan, peninjauan ulang, atau pengkajian kembali RUPTL 2025–2034.

SP PLN menilai dokumen perencanaan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta dinilai tidak berpihak pada kepentingan PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) strategis di sektor ketenagalistrikan.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/12/2025), Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. menyerahkan lima bukti surat tambahan kepada majelis hakim. Dengan penambahan tersebut, total alat bukti surat yang diajukan SP PLN kini berjumlah 17 dokumen.

Sidang tersebut juga dimanfaatkan untuk menyusun agenda lanjutan, yakni pemeriksaan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan guna memperkuat dalil-dalil gugatan terhadap RUPTL 2025–2034.

Sekitar 30 anggota SP PLN turut hadir dalam persidangan sebagai bentuk dukungan dan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

SP PLN menegaskan, gugatan ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menjaga keberlanjutan PLN serta memastikan kebijakan ketenagalistrikan nasional disusun dan dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali menekankan bahwa perjuangan hukum tersebut bukan semata-mata kepentingan organisasi, melainkan kepentingan rakyat secara luas.

“Listrik adalah milik rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Karena itu, kami memohon dukungan dan doa dari seluruh insan PLN serta masyarakat Indonesia,” ujar Abrar.

SP PLN menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya