Search
Close this search box.

Seruan Padjadjaran: Guru Besar Unpad Desak Pemerintah Tegas Jaga Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Bandung, SenayanTalks – Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran menyampaikan seruan kepada pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menjalankan prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Seruan tersebut disampaikan melalui dokumen “Seruan Padjadjaran” yang ditandatangani Dewan Profesor dan Senat Akademik Universitas Padjadjaran pada 5 Maret 2026 di Bandung. Pernyataan ini menyoroti sejumlah perkembangan internasional yang dinilai menjadi ujian bagi konsistensi diplomasi Indonesia, mulai dari keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk bergabung ke dalam Board of Peace (BoP), ditandatanganinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang substansinya sangat merugikan Indonesia, dan agresi militer ke Iran yang dilakukan oleh Israel, dengan bantuan Amerika Serikat.

Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Atwar Bajari, menegaskan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia harus tetap berpijak pada amanat konstitusi.

“Pembukaan UUD 1945 secara tegas menempatkan Indonesia pada posisi menolak segala bentuk penjajahan serta berkomitmen ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Prinsip ini harus menjadi landasan utama dalam setiap langkah diplomasi Indonesia,” ujar Atwar Bajari dalam keterangan tertulis.

Dalam “Seruan Padjadjaran”, para Guru Besar Universitas Padjadjaran menyampaikan bahwa meskipun bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, bukan berarti tidak mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata. Kebijakan luar negeri yang “aktif” menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihan keadilan.

Oleh karena itu, para Guru Besar dan civitas akademika Universitas Padjadjaran mengeluarkan lima poin pernyataan dalam “Seruan Padjadjaran 5 Maret 2026”, yaitu:

  • Kecaman keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat, terhadap Republik Islam Iran. Serangan terhadap suatu negara berdaulat, merupakan eskalasi ekstrem yang melanggar Hukum Internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum (rule based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya.
  • Duka cita yang mendalam atas wafatnya para pemimpin bangsa Iran dan warga sipil lainnya. Tragedi ini bukan hanya kehilangan bagi bangsa Iran, tetapi juga menjadi preseden berbahaya dalam praktik hubungan internasional, di mana pembunuhan politik terhadap kepala negara atau pemimpin suatu negara dinormalisasi sebagai instrumen kebijakan luar negeri.
  • Seruan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten terhadap prinsip kebijakan luar negeri bebas-aktif serta amanat UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Presiden perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Seruan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan kajian kritis terhadap dampak luas yang ditimbulkan oleh Agreement on Reciprocal Trade (ART) serta keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
  • Seruan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat internasional untuk segera menghentikan segala bentuk agresi militer dan mendesak seluruh pihak untuk kembali kepada jalur diplomasi serta penyelesaian sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Baca juga :

Artikel Terkait

Berita Sebelumnya